BANDA ACEH -Materiil gugatan Partai Keadulatan Rakyat (Pakar) terhadap tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang dikerjakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Putusan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam Sidang Pendahuluan Laporan Dugaan Pelanggaran Admnistrasi di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/8).
“Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti,” ujar Bagja saat membacakan amar putusan.
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono yang juga bertindak sebagai Anggota Majelis Sidang Pendahuluan ini menjelaskan, alasan Bawaslu RI tidak dapat menerima permohonan Pakar.
Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (6) dan ayat (7) Perbawaslu 8/2018 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi, parpol yang mengajukan gugatan harus memenuhi syarat formil dan materiil.
“Bahwa setelah majelis pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan, majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor tidak jelas,” ungkap Totok.
Dia menegaskan, objek dugaan pelangaran yang disampaikan Pakar tidak disebutkan dengan baik tentang perbuatan yang dilakukan pihak terlapor, dalam hal ini KPU RI.
“Sehingga majelis menyimpulkan laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil,” demikian Totok menambahkan