Kalau Ada Novum Baru, Kapolri Buka Lagi Kasus KM 50

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka peluang untuk memproses kasus KM 50 saat menjawab pertanyaan para Anggota Komisi III pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Rabu (24/8/2022). FOTO/Tangkapan Layar

BANDA ACEH – Kasus tewasnya enam laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek KM 50 atau kerap disebut dengan kasus KM 50 berpeluang bakal dibuka kembali kasusnya jika ada novum alias bukti baru.

Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan usai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama komisi III DPR RI, Rabu (24/8).

ADVERTISEMENTS

“Terkait dengan KM 50, ini juga saat ini juga sudah berproses di pengadilan, memang sudah ada keputusan dan kita lihat juga Jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut. Sehingga tentunya kami juga menunggu, namun demikian apabila ada novum baru tentunya kami akan juga memproses,” kata Kapolri.

ADVERTISEMENTS

Namun begitu, Kapolri menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu dan mengikuti perkembangan kasusnya. Sebab, Jaksa melakukan banding di tingkat kasasi.

ADVERTISEMENTS

“Tentunya kami akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada,  karena saat ini akan masuk ke tahapan kasasi. Jadi  kami menunggu itu,” pungkas Sigit.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version