Kamis, 14/11/2024 - 10:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Keluarga Brigadir J Minta Irjen Ferdy Sambo Dihukum Berat dan Dipecat

BANDA ACEH – Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo bersama dengan Istrinya Putri Chandrawat harus diberikan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan pasal 340.

Tidak hanya itu, pihak keluarga Brigadir J juga meminta hukuman berat diberikan kepada anak buah Irjen Ferdy Sambo yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR dan Sopir istrinya yang berinisial KM beserta para pihak kepolisian yang terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J.

Bibi dari Brigadir J yakni Roslin Simanjuntak mengatakan, almarhum Brigadir J sudah 40 hari dimakamkan dan atas meninggalnya Brigadir J, para warga Jambi dan dari luar sampai saat ini terus datang ke rumah duka di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi untuk mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J.

“Kalau sampai saat ini masyarakat selalu mengucapkan belasungkawa kepada pihak keluarga Brigadir J,” ujar Roslin saat dikonfirmasi, di Jambi, pada Kamis 25 Agustus 2022.

Roslin menyebutkan, almarhum Brigadir J sudah empat puluh hari dimakamkan karena meninggal dibunuh oleh Irjen Ferdy Sambo beserta kelompok di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

“Kalau buat kami, Pak Sambo itu tidak usah minta maaf lagi kepada pihak keluarga,” jelasnya.

Roslin menyebutkan, atas meninggalnya Brigadir J karena dibunuh, pihak keluarga Brigadir J meminta Ferdy Sambo dipecat tidak secara hormat dari Kepolisian. “Permintaan maaf Ferdy Sambo beserta Istrinya kepada pihak keluarga Brigadir J tidak perlu lagi,” jelasnya.

Roslin menegaskan, permintaan pihak keluarga atas hukuman yang harus didapatkan kepada Irjen Ferdy Sambo beserta Putri Chandrawati dihukum berat seberat- beratnya sesuai Pasal 340.

“Hukuman tetap berlaku seberat beratnya dan buat apa Ferdy Sambo dan Istrinya minta maaf sampai saat ini saja tidak permintaan maaf,” katanya.

Diketahui, Bareskrim Polri menjerat Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen ferdy Sambo dan Istrinya Putri Chandrawati ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atas pembunuhan Brigadir J. 

Tidak hanya Irjen Ferdy Sambo dapat hukuman, tiga orang mengeksekusi Brigadir J juga ikut terlibat diantaranya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR dan Sopir istrinya yang berinisial KM. 

Sebelumnya juga, Jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di autopsi ulang pada Rabu, 27 juli 2022 di rumah Sakit Umum Daerah, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi dan setalah autopsi, Brigadir J langsung dikuburkan secara kedinasan kepolisian di Desa Suka Makmur, Sungai Bahar.


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ البقرة [282] Listen
O you who have believed, when you contract a debt for a specified term, write it down. And let a scribe write [it] between you in justice. Let no scribe refuse to write as Allah has taught him. So let him write and let the one who has the obligation dictate. And let him fear Allah, his Lord, and not leave anything out of it. But if the one who has the obligation is of limited understanding or weak or unable to dictate himself, then let his guardian dictate in justice. And bring to witness two witnesses from among your men. And if there are not two men [available], then a man and two women from those whom you accept as witnesses - so that if one of the women errs, then the other can remind her. And let not the witnesses refuse when they are called upon. And do not be [too] weary to write it, whether it is small or large, for its [specified] term. That is more just in the sight of Allah and stronger as evidence and more likely to prevent doubt between you, except when it is an immediate transaction which you conduct among yourselves. For [then] there is no blame upon you if you do not write it. And take witnesses when you conclude a contract. Let no scribe be harmed or any witness. For if you do so, indeed, it is [grave] disobedience in you. And fear Allah. And Allah teaches you. And Allah is Knowing of all things. Al-Baqarah ( The Cow ) [282] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi