Polisi Bener Meriah Tangkap 3 Pelaku Ilegal Logging
ACEH

Polisi Bener Meriah Tangkap 3 Pelaku Ilegal Logging

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

Bener Meriah- Satreskrim Polres Bener Meriah beserta Unit Reskrim Polsek Pintu Rime Gayo, menangkap tiga orang terduga pelaku ilegal logging, yakni S (32), P (22) dan M (18). ketiganya adalah warga Gampong Simpang Jaya Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen.

ADVERTISMENTS

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Erjan Dasni mengatakan, S (32), P (22) dan M (18) ditangkap pada hari Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 04:30 WIB di jalan Bireuen-Takengon Km 35 Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, lantaran mengangkut kayu hasil hutan namun tidak memiliki dokumen yang sah.

Berita Lainnya:
Prajurit Kodam IM Jalankan Misi ke Lebanon, Ini Pesan Pangdam

Diduga kayu tersebut akan dibawa dari kabupaten Bener Meriah menuju Kabupaten Bireuen.

ADVERTISMENTS

“Kita juga mengamankan kayu olahan sebanyak 214 keping/batang tanpa memiliki surat serta dokumen yang sah dan satu unit Mobil Truck Colt Diesel dengan nomor Polisi BL 8652 ZY” kata Erjan.

Jika terbukti bersalah pelaku akan dikenakan Pasal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang–undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
PLN Blangpidie Salurkan Paket Sembako untuk Fakir Miskin di Abdya

 

Kemudian Kasat Reskrim Polres Bener Meriah juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap menjaga kelestarian hutan, tidak merusak apalagi melakukan pembalakan liar.

 

“Mari bersama-sama kita melindungi hutan yang kita miliki untuk kelangsungan hidup anak cucu kita di masa yang akan datang, kemudian untuk mencegah terjadinya bencana alam tanah longsor dan banjir bandang” ujar AKP Erjan Dasni

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS