Bener Meriah- Satreskrim Polres Bener Meriah beserta Unit Reskrim Polsek Pintu Rime Gayo, menangkap tiga orang terduga pelaku ilegal logging, yakni S (32), P (22) dan M (18). ketiganya adalah warga Gampong Simpang Jaya Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen.
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Erjan Dasni mengatakan, S (32), P (22) dan M (18) ditangkap pada hari Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 04:30 WIB di jalan Bireuen-Takengon Km 35 Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, lantaran mengangkut kayu hasil hutan namun tidak memiliki dokumen yang sah.
Diduga kayu tersebut akan dibawa dari kabupaten Bener Meriah menuju Kabupaten Bireuen.
“Kita juga mengamankan kayu olahan sebanyak 214 keping/batang tanpa memiliki surat serta dokumen yang sah dan satu unit Mobil Truck Colt Diesel dengan nomor Polisi BL 8652 ZY” kata Erjan.
Jika terbukti bersalah pelaku akan dikenakan Pasal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang–undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kemudian Kasat Reskrim Polres Bener Meriah juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap menjaga kelestarian hutan, tidak merusak apalagi melakukan pembalakan liar.
“Mari bersama-sama kita melindungi hutan yang kita miliki untuk kelangsungan hidup anak cucu kita di masa yang akan datang, kemudian untuk mencegah terjadinya bencana alam tanah longsor dan banjir bandang” ujar AKP Erjan Dasni