NASIONAL
NASIONAL

Survei: 76,6 Persen Masyarakat Setuju Pemakaman Brigadir J Dilakukan Secara Kedinasan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Keputusan Polri melakukan prosesi pemakaman jenazah Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat (J) secara kedinasan sempat memantik polemik. Meski demikian, tak sedikit kelompok masyarakat yang mendukung Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Berdasarkan hasil survei terbaru Indikator Politik Indonesia, diketahui jika mayoritas masyarakat mendukung langkah Kepolisian terkait prosesi pemakaman Brigadir J secara kedinasan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Direktur Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan, dari mereka yang mengetahui kasus tewasnya Brigadir J, sebanyak 53,6 persen di antaranya pernah mendengar bahwa setelah dilakukan autopsi ulang, Kepolisian kemudian memakamkan jenazah Brigadir J secara kedinasan.

Berita Lainnya:
Polisi Buka Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri Jika Mangkir lagi Pemanggilan Kamis Depan
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Mayoritas masyarakat setuju dan mendukung tindakan Kepolisian,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Kamis (25/8).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ditambahkan Burhanuddin, sebanyak 76,7 persen mendukung alasan Kepolisian yang memutuskan untuk memakamkan Brigadir J secara kedinasan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Menurut dia, mayoritas masyarakat percaya jika prosesi pemakaman secara kedinasan dalam rangka menjunjung asas praduga tak bersalah. Apalagi ketika meninggal Brigadir J belum dinyatakan bersalah di mata hukum.

Berita Lainnya:
Rocky Gerung Sebut Aura Gibran Rakabuming Tenggelam Jauh dari Prabowo
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Ini (setuju upacara kedinasan) karena ketika meninggal Brigadir J belum dinyatakan bersalah. Ini juga dalam rangka menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” demikian Burhanuddin.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya