BANDA ACEH – Irjen Ferdy Sambo hari ini menjalani sidang kode etik profesi usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Melalui sepucuk surat yang ditulis tangannya sendiri, Sambo meminta maaf kepada seniornya, perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama dan bintara polri yang terdampak atas perbuatannya.
“Saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi polri atas perbuatan yang telah saya lakukan,” kata Sambo dalam surat yang ditulisnya pada Senin 22 Agustus 2022 yang lalu.
Lebih lanjut, Sambo juga menyatakan siap menerima segala konsekuensi hukum yang berlaku terhadap perbuatannya itu. Tidak hanya itu, jenderal bintang dua polri ini mengaku siap menanggung jeratan hukum terhadap personel polri lainnya yang diakibatkan oleh dirinya.
“Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak,” kata Sambo.
“Semoga kiranya, rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik, sehingga saya mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak,” demikian Ferdy Sambo.