Namun pada 4 Januari 2021, Ipda Elwira Priadi Z meninggal dunia sehingga tuntutan terhadapnya dihentikan dan jumlah tersangka berubah menjadi 2 orang.
Pada Jumat 18 Maret 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas pada tersanka unlawful Killing 6 laskar FPI, Ipda Yusmin dan Ipda Elwira Priadi Z.