BANDA ACEH – Di tengah riuhnya kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat yang menyeret jenderal Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Ustaz Abdul Somad mengunggah potongan video tragedi KM 50.
Ustaz Abdul Somad mengunggah potongan video jalan tol Jakarta – Cikampek KM 50 diiringi latar belakang doa Habib Rizieq Shihab.
Tampak video berjudul ‘KM 50 Tol Cikampek diratakan dengan tanah untuk menghilangkan barang bukti pembantaian 6 Syuhada oleh aparat kepolisian’. Video tersebut menunjukkan gambar jalan KM 50 Tol Cikampek. Latar belakang video terdengar doa yang dibacakan Habib Rizieq Shihab dengan suara serak hampir menangis.
“Semoga Allah SWT menghancurkan sehancur-hancurnya para pelaku pembantaian 6 syuhada pengawal kami dan yang memerintahkannya serta aktor intelektualnya juga yang merestuinya dan semua yang terlibat dalam pembantaian sadis dan brutal tersebut secara langsung maupun tidak langsung, “ demikian bunyi doa Habib Rizieq Shihab dari latar belakang video. Diduga doa Habib Rizieq Shihab dari video tersebut dibacakan saat kasus KM 50 tengah bergulir.
Ustaz Abdul Somad mengunggah video tersebut dengan narasi. “Ketika manusia tak menghiraukanmu jangan kecewa jangan bersedih. Berbisiklah ke bumi, malaikat-malaikat di langit mengaminkan doamu. Allah buat sesuatu yang tak terlintas di hati dan pikiran manusia,” tulis UAS beberapa waktu lalu.
Unggahan itu pun mendapat respon 7.500 komentar yang mayoritas menyinggung kasus Ferdy Sambo Brigadir J. Bahkan Derry Sulaiman pun ikut menyertakan komentar “MUBAHALAH Habibina sedang bekerja… ALLAHUAKBAR!” tulis Derry Sulaiman.
Kembali pada kasus KM 50 yang dianggap janggal mirip kasus Brigadir J pun sempat dibahas DPR RI dalam rapat dengar pendapat dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Rabu 24 Agustus 2022. Pada kesempatan itu Kapolri Listyo mengatakan pihaknya akan memproses kembali atau dibuka kembali apabila ada bukti baru atau Novum.
“Terkait dengan KM 50, ini juga saat ini sudah berproses di pengadilan, memang sudah ada keputusan dan kita lihat juga jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut sehingga tentunya kami juga menunggu. Namun demikian apabila ada Novum baru tentunya kami juga akan memproses. Tentunya kami akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada, karena saat ini akan masuk pada tahapan kasasi. Jadi kami menunggu itu,” jelas Listyo.
Awal Kasus Unlawful Killing 6 Laskar FPI di KM 50
Sekilas tentang kasus KM 50 atau yang disebut Unlawful Killing 6 Laskar FPI.
Kasus penembakan 6 laskar FPI di KM 50 pada tanggal 7 Desember 2020. Awalnya, Habib Rizieq Shihab tidak menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan.
Polda Metro Jaya mengatakan, mendengar informasi dari masyarakat bahwa simpatisan Habib Rizieq Shihab akan menggeruduk markas Polda Metro jaya dan akan membuat anarkis.
Oleh sebab itu PMJ memerintahkan sejumlah anggota yaitu Ipda Elwira Priadi, Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, Bripta Guntur P, Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin untuk menyelidiki dugaan serangan tersebut.
Dalam penyelidikan (membuntuti para laskar FPI), para anggota disebut mendapatkan perlawanan dan tindakan kekerasan dari anggota laskar FPI lalu terjadilah baku tembak. Dalam baku tembak, dua laskar FPI tewas yaitu Ahmad Sukur dan Andi Oktiawan.
Ipda Yusmin, Briptu Fikri dan Ipda Elwira kemudian mengejar laskar FPI dan melumpuhkan (belum tewas) 4 laskar lainnya yaitu Muhammad Reza, Akhmad Sofiyan, Lutfi Hakim dan Muhammad Suci Khadavi.
Keempat laskar lalu dimasukan ke dalam mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B-1519-UTI. Namun lagi-lagi menurut keterangan polisi, keempat laskar melakukan perlawanan dan polisi harus melakukan pembelaaan hingga harus menembak keempat hingga tewas.
Adapun divisi Polri yang turut menangani hingga gelar perkara kasus KM 50 yaitu Divisi Propam, Irwasum, Divisi Hukum dan Penyidik Bareskrim.
Peristiwa ini terjadi di rest area KM 50 Tol Jakarta – Cikampek. Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri kemudian menetapkan tersangka penembakan. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan terpenuhinya 2 alat bukti untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka, yakni 3 orang Briptu Fikri, Ipda Yusmin dan Ipda Elwira Priadi Z kemudian disidang dengan kasus unlawfull Killing.
Namun pada 4 Januari 2021, Ipda Elwira Priadi Z meninggal dunia sehingga tuntutan terhadapnya dihentikan dan jumlah tersangka berubah menjadi 2 orang.
Pada Jumat 18 Maret 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas pada tersanka unlawful Killing 6 laskar FPI, Ipda Yusmin dan Ipda Elwira Priadi Z.