HIBURAN

Akhirnya Putri Candrawathi Diperiksa untuk Pertama Kalinya Terkait Pembunuhan Brigadir J

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hari ini, Jumat (26/8) siang diperiksa untuk pertama kali sejak ditetapkan sebagai tersangka terkait pembunuhan Brigadir J bersama suami.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Putri Candrawathi didampingi tim kuasa hukumnya datang ke Bareskrim Mabes Polri pukul 10.30 WIB.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Putri Candrawathi sudah hadir,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi kepada wartawan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Kuasa hukum Putri, Arman Hanis menyebut sebelum menjalani pemeriksaan kliennya terlebih dahulu diperiksa kesehatannya.

Berita Lainnya:
Sosok Selebgram Palembang Alnaura Ditangkap di Jepang, Santuy Live Tiktok dan Buka Jastip Meski DPO
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“PC akan diperiksa kesehatannya, setelah itu akan dilanjutkan oleh pemeriksaan BAP oleh penyidik,” kata Arman Hanis.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Kehadiran Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri sudah dinantikan oleh publik. Pasalnya keterangan ibu tiga anak itu diduga bakal membuka lebar motif pembunuhan terhadap Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Apalagi Putri Candrawathi jarang tampil di publik. Sejauh ini, Putri baru sekali membuat pernyataan langsung di publik.

Putri Candrawathi sebelumya pernah mendatangi Mako Brimob pada Minggu, 7 Agustus 2022 sore WIB. Saat itu, dia datang untuk menjenguk Ferdy Sambo yang ditahan dan menyampaikan permohonan maaf atas kasus yang terjadi.

Berita Lainnya:
Kritik Jokowi Nebeng Pesawat TNI AU, Najwa Shihab Dihujat Netizen Tiktok Hingga Dibandingkan dengan Nikita Mirzani: Lebih Percaya Nikmir

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’aruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

(pri)

Sumber: Tabloidbintang


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya