Kamaruddin Simanjuntak Akan Laporkan Dirut PT Taspen soal Dana Capres Rp300 Triliun

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (persero) yang dilingkari warga hijau. FOTO/Net

image_pdfimage_print

BANDA ACEHKamaruddin Simajunatak berencana melaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (persero) terkait aliran dana pengelolaan dana calon presiden (capres) sebesar Rp300 triliun ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

ADVERTISEMENTS
ad39

“Dirut PT Taspen itu laporan sendiri nanti. Iya (bakal lapor) ke presiden dan wakil presiden,” kata Kamaruddin kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

ADVERTISEMENTS

Kamaruddin mengaku dirinya sudah mengantongi bukti-bukti untuk membuat laporan serta melakukan investigasi keuangan milik Dirut PT Taspen.

ADVERTISEMENTS

“Ada (bukti), sudah saya investigasi keuangannya,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, PT Taspen (Persero) angkat bicara soal tuduhan yang ditujukan kepada direktur utama terkait pengelolaan dana calon presiden (capres) sebesar Rp300 triliun. Pernyataan itu dilontarkan pengacara Kamaruddin Hendra Simanjuntak dalam video yang menjadi viral.

ADVERTISEMENTS

Untuk diketahui, Kamaruddin Hendra Simanjuntak merupakan pengacara dari Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam kasus pembunuhan yang didalangi oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENTS

Merespons hal tersebut, Corporate Secretary Taspen Mardiyani Pasaribu membantah adanya tuduhan tersebut. Sebab, perseroan selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan prinsip Transparansi Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian dan Kewajaran.

Dalam hal ini, Taspen berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders.

“Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, TASPEN wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan OJK serta selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan OJK secara periodik,” ujar Mardiyani dalam keterangan di Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Dia mengungkapkan, portofolio Investasi Taspen sebagian besar terdiri dari Obligasi Negara, Obligasi Syariah Negara dan Deposito di Bank BUMN sebesar 72 persen.

Sisanya pada anak-anak usaha, obligasi korporasi dan pada reksadana yang terdaftar di OJK sekitar 22 persen dan untuk saham tidak sampai 5% yang sebagian besar adalah saham BUMN.

Berdasarkan hasil audit BPK-RI dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional, serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen (Persero) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pengelolaan program di Taspen.

Exit mobile version