NASIONAL
NASIONAL

Kenakan Pakaian Serba Hitam, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Datangi Bareskrim

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Putri Candrawathi, tersangka pembunuh Brigadir J yang juga istri dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo akhirnya tiba di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

 Putri Candrawathi tiba untuk pemeriksaan kasus pembunuhan Brigadir J di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.15 WIB.  Saat turun dari mobil, Putri Candrawathi alias PC mengenakan setelan celana dan blazer berwarna hitam. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dia melilitkan kerudung hitam ke kepala dan lehernya, serta memakai masker hitam. Ibu 4 anak ini menjinjing sebuah tas, dan langsung dikawal sejumlah polisi wanita, masuk ke dalam gedung Bareskrim. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Kuasa Hukum dari Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, kliennya saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan kesehatan sebelum menjalani pemeriksaan berita acara perkara (BAP) kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Berita Lainnya:
Natalius Pigai Disentil DPR soal Efisiensi
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

 “Saat ini ibu PC sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu, jadi Ibu PC akan diperiksa kesehatannya setelah pemeriksaan kesehatan akan dilanjutkan pemeriksaan BAP oleh penyidik,” katanya di Gedung Bareskrim Polri. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Diketahui, pihak penyidik timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal memeriksa Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

 Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media pasca sidang kode etik Ferdy Sambo.  “Penyidik juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada ibu PC sebagai tersangka yang akan didengar keterangannya,” kata Dedi, Jakarta, Jumat dini hari.

Berita Lainnya:
Kunjungan Wapres Gibran ke Kalteng Dinilai Jadi Sinyal Kuat Keberlanjutan Pembangunan

 Putri Candrawathi dan suaminya Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.  Keduanya dijerat pasal yang sama yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

Pasal 340 KUHP itu berbunyi Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selam waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya