BANDA ACEH – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyamakan kasus tewasnya Brigadir J dengan kasus tewasnya laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.
Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kedua kasus itu bukan merupakan pelanggaran HAM berat lantaran tidak ditemukan unsur state crime di dalamnya.
“Pelanggaran HAM berat itu bagian dari state crime kejahatan negara. Artinya institusi negara merancang, membuat kebijakan, satu operasi tertentu,” ujar Taufan di kantor Komnas HAM, Jumat (26/8).
Meskipun bukan pelanggaran HAM berat, Taufan tetap menilai kasus pembunuhan Brigadir J dan Km 50 sangat serius.
“Kami sebut itu sebagai unlawful killing atau pembunuhan oleh aparat di luar hukum,” ucapnya.
Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, kata Taufan, hanya pelanggaran HAM berat yang dapat dibawa ke pengadilan HAM ad hoc.
“Contohnya adalah kasus Paniai, Papua, dan kasus Aceh daerah operasi militer. Itu, kan, satu operasi yang kemudian putuskan oleh negara,” imbuhnya.
Selain itu, kata Taufan, operasi itu terjadilah praktik-praktik pelanggaran hak asasi seperti penyiksaan, pemerkosaan, pengusiran, pembakaran rumah, dan lain-lain.
“Itu terjadi di berbagai tempat sekian tahun. Jadi ada pattern, ada pola, serangan kepada masyarakat sipil, itu yang dinamakan pelanggaran HAM berat,” ujar Taufan.(*)