PWI Aceh Besar Bekali Prajurit Kodam Iskandar Muda Ilmu Kewartawanan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Besar kembali dipercaya untuk membekali para prajurit TNI AD dari Kodam Iskandar Muda (IM) tentang ilmu kewartawanan. Kali ini yang dibekali para prajurit yang sedang menjalani pendidikan intelijen.

Pembekalan yang dilakukan di sekolah kejuruan di Rindam IM ini menghadirkan pemateri dari penasehat PWI Aceh Besar, Iranda Novandi, bersama Ketua PWI Aceh Besar, Jufrizal, Jumat (26/8/2022).

Danrindam IM Kolonel Inf Kristomei Sianturi melalui Dandodikjur Rindam IM, Letkol Inf Thariq Ziat, mengatakan pendidikan jurusan intelijen ini di ikuti 20 personel Kodam IM dari berbagai satuan dibawah Kodam IM.

“Mereka kita bekali ilmu kewartawanan, agar bisa beradaptasi di lapangan dan berhubungan dengan para wartawan di lapangan saat menjalankan tugas,” ujar Letkol Inf Thariq Ziat saat berbincang dengan Ketua PWI Aceh Besar, Jufrizal usai pemberian pembekalan ilmu kewartawan.

Menurut Letkol Inf Thariq, pembekalan ini sangat perlu. Sebab, tugas intelijen dan wartawan hampir sama di lapangan dalam mengumpulkan data dan informasi. Karenanya, supaya jangan berbenturan di lapangan, para intelijen juga perlu memahami ilmu kewartawanan.

Ketua PWI Aceh Besar, Jufrizal mengucapkan terima kasih untuk Kodam IM terutama Rindam IM yang telah mempercayakan PWI Aceh Besar, menjadi salah satu narasumber dalam pembekakan bagi prajurit TNI.

Transfer ilmu dan pengalaman jurnalistik ini, diharapkan bisa bermanfaat bagi prajurit TNI di lapangan. Sehingga, tidak ada benturan antara prajurit dan wartawan saat sama-sama tugas di lapangan nantinya.

“Semoga kerjasama ini bisa terus berlanjut ke depannya. Hingga sinergi antara wartawan dan TNI bisa berjalan lebih baik lagi dimasa-masa mendatang,” ujar Jufrizal.

Sementara itu, Iranda Novandi, saat melakukan pembekalan tentang kewartawanan, memperkenalkan UU No 40 tahun 1999 tentang pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Serta sekilas menyangkut organisasi Pers yang diakui oleh Negara sebagai konstituen Dewan Pers, yakni PWI, AJI, IJTI dan PFI.

Dalam pembekalan yang diwarnai dengan diskusi hangat ini, Iranda menekankan dalam menjalankan tugas, wartawan harus berpegang teguh 11 pasal dari KEJ. Dimana, KEJ menjadi pedoman dan rambu-rambu bagi wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.[]

Exit mobile version