NASIONAL
NASIONAL

Sesuai Keppres 70/2002, Pati Polri Diberhentikan Oleh Presiden

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan sekaligus menjelaskan soal kenapa Ferdy Sambo masih mengenakan seragam polri dan pangkat bintang dua dipundaknya meski telah mendapat sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sebagimana dengan Perpres 70/2002, pemberhentian Perwira Tinggi (Pati) Polri ini akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Berita Lainnya:
Ada Jokowi di Momen Prabowo Bikin Video Dukung Luthfi-Yasin, Netizen: Kendali Masih di Tangan Raja Jawa
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Bagi pati yang di-PTDH, sesuai Keppres (keputusan presiden), Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut,” kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/8).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Diketahui, meskipun Ferdy Sambo menerima seluruh kesaksian para saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) namun ia tidak menerima putusannya dengan mengajukan banding.

Berita Lainnya:
Reza Indragiri Minta Tips Anaknya Bisa Jadi Wapres Via Lapor Mas Wapres, Nasibnya Beda Era Soeharto
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Nantinya, jika tingkat banding di tolak, Ferdy Sambo tidak lagi memiliki upaya hukum lain untuk menghindari sanksi pemecatan terhadap dirinya, meskipun terdapat Perpol 7/2022 yang memiliki mekanisme peninjauan kembali atas hasil sidang KKEP maupun sidang KKEP banding.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya