Rabu, 13/11/2024 - 14:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Gelar Rekontruksi ulang, Polri Akan Hadirkan Kelima Tersangka

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Jika tidak ada halangan pihak Mabes Polri rencananya akan menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir J jumat berdarah dengan mengahadirkan Jaksa Penuntut umum.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Berdasarkan Infomasi, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya akan melalukan rekontruksi ulang kasus pembunuhan Brigadir Novryansah Yoshua Hutabarat dengan menghadirkan kelima tersangka pada selasa 30/08/2022.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dedi juga menuturkan, rekonstruksi tersebut akan dilakukan langsung di TKP yaitu di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Berita Lainnya:
Dilantik di Istana, Iwan Sumule: Demokrasi Harus Hadir ke Piring-piring Rakyat
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“JPU (dihadirkan) agar mendapat gambaran fakta di TKP (Duren Tiga),” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada wartawan, Sabtu (27/8/2022). 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Proses rekonstruksi nanti  juga bakal menghadirkan lima tersangka, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Selain melibatkan polisi dan JPU, saat rekontruksi juga dampingi oleh Komisi Kepolisian Nasional dan Komnas HAM. “Untuk menjaga transparansi, objektif dan akuntabel,” katanya. 

Berita Lainnya:
Tampang 2 Pegawai Kementerian Komdigi, Hidup Mewah, Pernah Mau Nyalon Bupati, Bina 1.000 Situs Judol
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Berdasarkan hasil putusan Bareskrim Polri kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ini dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dengan ancaman minimalnya hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun.

Catatan kasus ini terjadi pada Jumat (8/7/2022). Dalam hal ini diduga Ferdy Sambo adalah dalang pembunuhan pada Brigadir J.


Reaksi & Komentar

يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اذْكُرُوا نِعْمَتِيَ الَّتِي أَنْعَمْتُ عَلَيْكُمْ وَأَوْفُوا بِعَهْدِي أُوفِ بِعَهْدِكُمْ وَإِيَّايَ فَارْهَبُونِ البقرة [40] Listen
O Children of Israel, remember My favor which I have bestowed upon you and fulfill My covenant [upon you] that I will fulfill your covenant [from Me], and be afraid of [only] Me. Al-Baqarah ( The Cow ) [40] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi