Konsorsium 303: Terkuaknya Praktek Oknum Polri yang Diduga Mengelola Setoran Perjudian

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Video ini dikutip HARIANACEH.co.id langsung dari Channel Youtube LQ Indonesia Lawfirm Sabtu (27/8/2022) yang menampilkan narasumber seseorang yang mengalami langsung dan berhubungan dengan oknum aparat kepolisian dalam kasus perjudian, pasal 303 KUH pidana. Di mana pada garis besarnya ada 2 sumber uang oknum Polda Metro Jaya diduga menyetor ke JRS.

ADVERTISEMENTS
ad39

Pertama, adalah setiap bandar tempat judi online memberikan uang setoran mingguan, sejumlah 40 juta per lokasi dan apabila setoran terlalu kecil.

ADVERTISEMENTS

Kedua, oknum Polri tidak akan terima setoran melainkan digrebek tempat lokasi perjudian, menangkap para pemain dan bandar Judi, lalu dilepaskan kembali dengan membayar uang tebusan per kepala (menurut sumber yang ditampilkan dalam video).

ADVERTISEMENTS

Narasumber yang mengalami langsung kejadian juga sudah menyurati ke Div Propam, Kompolnas tentang oknum Kasubdit Jatanras, JRS ini namun, ternyata tidak memgetahui bahwa JRS adalah anak buah FS dalam konsorsium 303 dalam slebaran yang beredar di masyarakat belakangan ini.

ADVERTISEMENTS

Div Propam, Kompolnas dan Ombudsman tidak menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya Judi marak berkembang biak di Indonesia.

ADVERTISEMENTS

Sumber: LQ Indonesia Lawfirm

ADVERTISEMENTS
Exit mobile version