BANDA ACEH – Video ini dikutip HARIANACEH.co.id langsung dari Channel Youtube LQ Indonesia Lawfirm Sabtu (27/8/2022) yang menampilkan narasumber seseorang yang mengalami langsung dan berhubungan dengan oknum aparat kepolisian dalam kasus perjudian, pasal 303 KUH pidana. Di mana pada garis besarnya ada 2 sumber uang oknum Polda Metro Jaya diduga menyetor ke JRS.
Pertama, adalah setiap bandar tempat judi online memberikan uang setoran mingguan, sejumlah 40 juta per lokasi dan apabila setoran terlalu kecil.
Kedua, oknum Polri tidak akan terima setoran melainkan digrebek tempat lokasi perjudian, menangkap para pemain dan bandar Judi, lalu dilepaskan kembali dengan membayar uang tebusan per kepala (menurut sumber yang ditampilkan dalam video).
Narasumber yang mengalami langsung kejadian juga sudah menyurati ke Div Propam, Kompolnas tentang oknum Kasubdit Jatanras, JRS ini namun, ternyata tidak memgetahui bahwa JRS adalah anak buah FS dalam konsorsium 303 dalam slebaran yang beredar di masyarakat belakangan ini.
Div Propam, Kompolnas dan Ombudsman tidak menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya Judi marak berkembang biak di Indonesia.
Sumber: LQ Indonesia Lawfirm