Kamis, 14/11/2024 - 10:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Relawan Balad Dukung Erick Thohir Laporkan Faisal Assegaf dan Kamaruddin Simanjuntak ke Bareskrim

JAKARTA – Sekjend Balad Erick Thohir, Natsir Amir sangat mendukung langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mempolisikan Faizal Assegaf dan Kamaruddin Simanjuntak ke Mabes Polri.

Menurut Natsir, Faizal Assegaf tidak seyogyanya mengunggah video ucapan pengacara Kamaruddin Simanjuntak berisi tudingan keji yang tidak berdasar.

Natsir juga mengimbau agar Kamaruddin sebaiknya fokus kepada kasus yang tengah ditanganinya. Jangan jadi biang gosip.

“Tugas pengacara itu mengungkap fakta dan menegakkan keadilan, bukan menyampaikan desas-desus,” ujar Natsir.

Apalagi, kata Natsir, saat ini Erick Thohir tengah bekerja keras menggenjot BUMN hingga bisa berdaya dan meraup keuntungan buat bangsa dan negara.

Bahkan Bank Dunia pun mengakui jika BUMN di bawah Nahkoda Erick Thohir, telah memberikan bantuan kepada masyarakat selama pandemi sehingga tetap tahan terhadap guncangan.

“Juga bagaimana BUMN mendukung mengatasi kesulitan ekonomi dan membantu menyediakan lapangan kerja,” tegasnya.

Menurut Natsir, sangat tidak elok jika kerja keras Erick Thohir justru dihadiahi Faisal dan Kamarudin dengan fitnah keji, dan sangat tidak terpuji.

“Mohon maaf Bang Faisal, setidaknya jika anda belum sanggup berbuat sesuatu untuk bangsa, jangan asal fitnah,” pinta Natsir.

Natsir pun satu suara dengan Ifdhal Kasim SH, Mahmuddin SH, dan Jamalul Kamal Farza SH sebagai penerima kuasa untuk menjerat Faisal dan Kamaruddin karena telah menyebarkan berita bohong.

“Baik Faizal Assegaf dan pengacara Kamaruddin Simanjuntak telah melakukan fitnah keji atas klien kami Menteri BUMN Erick Thohir. Di akun Instagram, Faizal mengunggah video ucapan dari pengacara Kamaruddin yang berisi tudingan dan fitnah keji” ujar Ifdhal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Apa yang dilakukan oleh Faizal Assegaf dan Kamaruddin Simanjuntak itu, kata Ifdhal, bukanlah bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh UU dan Konstitusi, tetapi sangat jelas itu melanggar hukum pidana dan UU ITE. []


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi