Sabtu, 02/11/2024 - 19:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Viral Lagi Video Mesum Diduga Anggota DPRD Pasuruan dari Fraksi PKB

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Beredar sebuah video mesum yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Video berdurasi pendek tersebut diduga dilakukan ketika oknum anggota DPRD itu sedang melakukan kunjungan kerja ke luar daerah.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Anggota DPRD yang diduga berada dalam video berdurasi 10 detik itu diduga IY, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024
Berita Lainnya:
Zulhas Perburuk Citra Jokowi di Ujung Kekuasaan

Dalam video yang beredar, nampak seorang pria sedang melakukan hubungan suami istri dengan seorang perempuan di dalam sebuah hotel.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Video mesum tersebut dianggap meresahkan dan mendapatkan respon negatif dari masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Satu warga, Rohmad mengaku resah dengan beredarnya video mesum tersebut, karena menurutnya sebagai anggota DPRD seharusnya memberikan contoh yang baik kepada warga.

“Ya harusnya berikan contoh yang baik,” ujar Rohmad kepada seperti dikutip HARIANACEH.co.id dari tvOnenews, Sabtu (27/8/2022).

Berita Lainnya:
Jokowi Tiru SBY, Rajin Pamer Keberhasilan Jelang Pensiun

Sementara warga lainnya, Erina, mengaku menyayangkan atas apa yang telah dilakukan oleh anggota DPRD tersebut.

“Sayang sekali jika anggota DPRD lakukan hal seperti itu,” katanya.

Video mesum tersebut sudah terlanjur viral dan telah dilihat sebanyak 62.000 kali dengan 3.000 komentar negatif.

Menanggapi hal tersebut, pihak Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Pasuruan sudah melaporkan hal ini kepada pihak Dewan Pimpinan Pusat (DPP).


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi