Gereja di Kolombia Rilis 26 Nama Pastor yang Diselidiki Terkait Dugaan Pedofilia

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
image_pdfimage_print

BANDA ACEH –Gereja Katolik di Kolombia merilis nama-nama 26 pastor yang diselidiki atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur atau pedofilia.

ADVERTISEMENTS
ad39

Dikutip dari AFP, Minggu (28/8), Keuskupan Agung Medellin mengungkapkan daftar pastor –antara 1995 dan 2019– sebagai tanggapan atas putusan pengadilan yang mendukung Juan Pablo Barrientos, seorang jurnalis yang menyelidiki dugaan jaringan pendeta pedofil.

ADVERTISEMENTS

“Sebagian besar pastor ini … diskors untuk sementara waktu, dan kembali menjadi imam lagi,” kata Barrientos, yang telah menyelidiki serangan seksual oleh para imam selama bertahun-tahun, dalam sebuah video yang dirilis Sabtu (27/8).

ADVERTISEMENTS

Barrientos berhasil membuat hakim menerima permintaannya dan memaksa Keuskupan Agung Medellin untuk mengumumkan daftar tersebut. Penuntut, yang belum mengomentari penyelidikan, menerima 14 pengaduan pada hari Kamis (26/7), meskipun pelanggaran itu dilakukan bertahun-tahun yang lalu.

ADVERTISEMENTS

Sementara itu, Uskup Agung Medelli, Monsignor Ricardo Tobon, mengatakan terkait daftar ini pihaknya menunjukkan transparansi, komitmen terhadap kebenaran dan bahwa tidak ada tujuan untuk ditutup-tutup.

ADVERTISEMENTS

Dalam sebuah video yang diposting di akun Twitter Keuskupan Agung, tokoh agama itu menuduh Barrientos melakukan “kampanye kotor yang agresif terhadap Gereja.”

ADVERTISEMENTS

Sementara, menurut Barrientos, Gereja membocorkan nama-nama itu karena Mahkamah Konstitusi telah memaksanya. 

Pada tahun 2019, Barrientos menerbitkan buku “Biarkan anak-anak datang kepada saya,” sebuah investigasi terhadap perselingkuhan dan penyembunyian di kalangan pendeta di negara Amerika Selatan, di mana kebanyakan orang beragama Katolik Roma.

Gereja berusaha menghentikan penerbitan buku tersebut dengan tindakan hukum yang gagal.

Setidaknya enam pastor telah menjalani hukuman penjara karena pemerkosaan anak di negara itu.

Exit mobile version