BANDA ACEH –Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menjadi sorotan seuai dirinya nonton bareng film Sayap-sayap Patah yang diproduseri Denny Siregar.
Dalam video yang beredar, Kapolri Listyo Sigit bersama rekan-rekan polisi dan ajudannya tiba di salah satu bioskop Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.
Kritik pun bermunculan untuk Kapolri yang tampil bersama Denny Siregar.
Warganet mengungkit laporan terhadap Denny Siregar yang tak kunjung mendapatkan titik terang.
Bahkan, Polda Jawa Barat pernah menyebut pihaknya kesulitan menemukan alamat Denny Siregar
Hingga kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Beberapa kali dikonfirmasi, pihak Polda Metro Jaya juga tak memberikan penjelasan jelas terkait kelanjutan laporan terhadap Denny Siregar.
Diketahui sebelumnya, Denny dilaporkan oleh pimpinan Pesantren Tahfidz Qur’an Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ahmad Ruslam Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020.
Laporan itu didasari oleh unggahan Denny melalui akunnya di Facebook.
Polres Tasikmalaya bahkan telah memeriksa semua saksi dari pihak korban hingga dinyatakan lengakap.
Namun, bukannya memeriksa Denny, Polres saat itu melimpahkan kasus ke Polda Jabar dengan alasan memudahkan pemeriksaan terlapor pada 7 Agustus 2020.
Di Polda Jabar, kasus itu kembali menjadi perhatian karena Polda urung memeriksa Denny. Hingga kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro.
Sementara, terkait kegiatan nobar, Kapolri dihujani kritik.
Bukannya memeriksa Denny Siregar, kapolri dianggap blunder karena hadir dalam kegiatan dimana di sana ada Denny Siregar sebagai produser film tersebut.
Warganet pun menyebut bahwa Denny Siregar sebagai sosok ‘sakti’.
Bukannya memenuhi panggilan penyidik, ia justru bisa menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit melalui filmnya.
“Sudah berkali-kali @Dennysiregar7 juga Abu Janda dan Ade Armando dilaporkan ke polisi, tapi kenapa tidak pernah diproses? Apakah karena mereka piaraan pemerintah dan Polri? Apa karena mereka cs petinggi Polri, sohib Kapolri?,” tulis @EmhadiLestari
“Pak Kapolri @ListyoSigitP Knp kasus Denny Siregar terkesan dibiarkan dan gak diproses2? Masih tersangka bisa buat film dan bisa nobar lagi sama bapak. Ada apa ini, pak? Bukankah semua sama didepan hukum???? Demi Marwah Polri tlg segera proses,” tulis @BlackDemocrazy
“Kata polri knp kasus tdk di proses Krn mangkir,tdk di jemput paksa??Krn tdk di ketahui keberadaan nya….lalu yg salam an Sama Kapolri,nobar bareng Kapolri itu siapa??,jenglot???” tulis @Ronnieojol
“Percuma kalo ada yg udah 2 tahun ga pernah memenuhi panggilan polisi tapi kepolisian ga bisa membawa secara paksa ke kantor polisi yg ada malah nobar sama kapolri@ListyoSigitP. katanya semua orang sama di depan hukum.. Tapi pilih pilih orang yg mau di tangkap,” @nosferatu733
Penjelasan Polda Metro
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpansebelumnya mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan jadwal pemanggilan Denny Siregar atas kasus itu.
Ia akan mengeceknya apakah penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap konten kreator Cokro TV itu
“Untuk jadwal pemanggilan, saya belum bisa sampiakan. Nanti saya cek penyidik dahulu,” kata Endra Zulpan saat ditanya wartawan di di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022), dikutip dari Tribunnews.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengaku sudah menerima pelimpahan laporan itu karena faktor locus delicti.
Selanjutnya, polisi akan mempelajari laporan yang menyeret Denny Siregar itu.
Denny Siregar dilaporkan sejumlah ulama dwn santri ke Polres Tasikmalaya, Jawa Barat pada 8 Juli 2020.
Ia dilaporkan akibat postingan foto-foto santri anak yang mengibar bendera tauhid dengan narasi ‘Untuk adik-adikku calon teroris’.
Diketahui foto-foto itu merupakan santri sebuah pondok pesantren di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Buntutnya, Denny pun dipolisikan terkait dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Disorot IPW
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sebelumnya membandingkan cepatnya proses hukum terhadap Bahar bin Smith dengan kasus Denny Siregar
Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.
Dalam kasus yang dilaporkan seorang warga berinisial TNA, Bahar diduga menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian melalui sebuah video ceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu langsung ditahan di Rutan Polda Jabar dalam 20 hari ke depan.
IPW pun meminta agar polisi tidak tebang pilih dalam menangani kasus ujaran kebencian.
Jangan terkesan polisi hanya tegas kepada pihak yang dianggap oposisi namun penanganan bagi orang yang disebut pendukung pemerintah malah kebal hukum.
Sugeng juga menyoroti cepatnya penyidikan laporan terhadap Bahar bila dibandingkan laporan polisi yang dialamatkan kepada mereka yang mendukung pemerintah.
Ia membandingkannya dengan laporan ujaran kebencian kepada pegiat media sosial Denny Siregar yang diduga menghina santri di sebuah Pondok Pesantren Tasikmalaya dengan sebutan teroris.
Sugeng mempertanyakan penanganan kasus itu sebab cenderung tidak jelas progresnya padahal sudah hampir 2 tahun berjalan.
“Bila dibandingkan dengan kasus Denny Siregar yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan menyebut santri calon teroris sangat lambat tindak lanjutnya. Itu sudah berjalan hampir 2 tahun tapi tak ada kejelasan,” papar Sugeng.