Kamis, 14/11/2024 - 23:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kapolri Singgung Soal Novum di Kasus KM50, Kuasa Hukum Laskar FPI Ungkap Adanya Motif Politik

BANDA ACEH – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap membuka kembali proses hukum kasus pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta Cikampek. Pengusutan ulang kasus KM50 itu akan dilakukan bila ada novum atau bukti baru dalam kasus itu.

Pernyataan itu disampaikan Kapolri saat hadir dalam Rapat Komisi III DPR RI Rabu kemarin, 24 Agustus 2022. Rapat tersebut secara khusus membahas proses penyidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J. 

Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dibunuh oleh atasannya sendiri, Irjen Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri. Sambo semula membangun skenario bahwa Brigadir J tewas setelah tembak-menembak dengan Bharada Rhicard, sesama ajudan Sambo.

Dan kebetulan, Ferdy Sambo menjadi bagian dalam penyelidikan kasus tewasnya enam laskar FPI pada tahun 2020 lalu. Di kasus KM50 itu pun muncul konstruksi kasus tembak-menembak antara Laskar FPi dan polisi.  

Listyo selanjutnya mengatakan sudah terdapat keputusan atas kasus KM50 ini, namun ia tak menutup kemungkinan perkembangan kasus ini, termasuk apakah jaksa akan mengajukan banding atau tidak terhadap kasus KM 50.

Kapolri menunggu novum di kasus KM50

“Kami juga menunggu, apabila ada novum baru tentunya kami akan juga memproses,” ujar Listyo. Polri, kata dia, masih akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada.  “Karena saat ini akan masuk ke tahapan kasasi. Jadi, kami menunggu itu,” ujar Listyo.

Kuasa Hukum Korban KM50 Laskar Front Pembela Islam, Aziz Yanuar menyampaikan saat ini pihaknya terus mendorong semoga instansi dan lembaga untuk mengusut kasus penembakan terhadap 4 anggota Laskar FPI tersebut.

Nyaris sepekan lebih, tim Tempo mencoba meyakinkan salah seorang saksi yang berada di tempat kejadian, Senin, dinihari, 7 Desember lalu, untuk menceritakan bagaimana insiden malam itu.

Ia terus mendorong agar kasus penembakan tersebut bisa termasuk kategori pelanggaran HAM berat. Sejak awal, tim kuasa hukum mendorong kasus KM 50 diproses berdasarkan UU 26/2000 tentang pengadilan HAM.

“Karena kasus ini adalah pelanggaran HAM berat,” kata Aziz Yanuar, Rabu, 24 Agustus 2022. 

Ada skenario tembak-menembak

Aziz mengungkapkan kasus penembakan 4 laskar FPI ini mempunyai kesamaan dengan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J karena ada skenario palsu tembak menembak. “Karena mereka semua menjadi bagian dari skenario palsu tembak menembak di kasus km 50,” kata Aziz.

Diungkapkan oleh Aziz bahwasannya ada motif politik dibalik pembunuhan 4 laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek tersebut. Sedangkan pada kasus pembunuhan yang didalangi Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini tidak ada motif tersebut.

“Tujuannya melindungi kepentingan dan motif pembunuhan adalah politik di kasus KM 50,” katanya.

Sementara pada kasus Ferdy Sambo, kata Aziz, tidak ada desain politik penguasa dan tidak ada kepentingan politik penguasa yang mau ditutupi. “Makanya dengan gampang bisa dibongkar atas desakan politik dari level yang lebih tinggi,” kata Aziz.

Suasana warung yang tutup di Rest Area KM 50 A yang akan ditutup secara permanen pada 20 Desember 2020 lalu di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Kamis, 24 Desember 2020. Rest area Tol Jakarta-Cikampek pada KM 50 A yang belakangan menjadi sorotan karena merupakan tempat kejadian perkara (TKP) bentrokan antara polisi dengan laskar Front Pembela Islam (FPI). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

“Sementara dalam kasus km 50, justru level yang lebih tinggi ini yang memiliki motif politik untuk memerintahkan pembunuhan,” katanya.

Aziz lalu mengatakan bahwa di kasus pembunuhan 4 Laskar FPI ini ada semacam perlindungan institusional. Perlindungan itu dibuat seolah insiden tembak menembak ini menjadi benar adanya.

“Jadi kelompok eksekutor dan back up perlindungan secara institusional melalui rekayasa skenario palsu tembak menembak ini menjadi satu kesatuan kepentingan bersama,” ucap Aziz.

Aziz menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah lelah untuk menyuarakan agar kasus pembunuhan di KM50 Tol Cikampek segera diusut. ” Waktu sidang Habib Bahar kita ungkap semua kejanggalan KM50 dari keterangan oknum-oknum polisi sampai fakta yang terjadi dan kondisi mayat para syuhada terkait dengan keterangan forensik dokter juga,” ujarnya.

1 2

Reaksi & Komentar

وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ البقرة [45] Listen
And seek help through patience and prayer, and indeed, it is difficult except for the humbly submissive [to Allah] Al-Baqarah ( The Cow ) [45] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi