BANDA ACEH – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap membuka kembali proses hukum kasus pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta Cikampek. Pengusutan ulang kasus KM50 itu akan dilakukan bila ada novum atau bukti baru dalam kasus itu.
Pernyataan itu disampaikan Kapolri saat hadir dalam Rapat Komisi III DPR RI Rabu kemarin, 24 Agustus 2022. Rapat tersebut secara khusus membahas proses penyidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.
Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dibunuh oleh atasannya sendiri, Irjen Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri. Sambo semula membangun skenario bahwa Brigadir J tewas setelah tembak-menembak dengan Bharada Rhicard, sesama ajudan Sambo.
Dan kebetulan, Ferdy Sambo menjadi bagian dalam penyelidikan kasus tewasnya enam laskar FPI pada tahun 2020 lalu. Di kasus KM50 itu pun muncul konstruksi kasus tembak-menembak antara Laskar FPi dan polisi.
Listyo selanjutnya mengatakan sudah terdapat keputusan atas kasus KM50 ini, namun ia tak menutup kemungkinan perkembangan kasus ini, termasuk apakah jaksa akan mengajukan banding atau tidak terhadap kasus KM 50.
Kapolri menunggu novum di kasus KM50
“Kami juga menunggu, apabila ada novum baru tentunya kami akan juga memproses,” ujar Listyo. Polri, kata dia, masih akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada. “Karena saat ini akan masuk ke tahapan kasasi. Jadi, kami menunggu itu,” ujar Listyo.
Kuasa Hukum Korban KM50 Laskar Front Pembela Islam, Aziz Yanuar menyampaikan saat ini pihaknya terus mendorong semoga instansi dan lembaga untuk mengusut kasus penembakan terhadap 4 anggota Laskar FPI tersebut.
Nyaris sepekan lebih, tim Tempo mencoba meyakinkan salah seorang saksi yang berada di tempat kejadian, Senin, dinihari, 7 Desember lalu, untuk menceritakan bagaimana insiden malam itu.
Ia terus mendorong agar kasus penembakan tersebut bisa termasuk kategori pelanggaran HAM berat. Sejak awal, tim kuasa hukum mendorong kasus KM 50 diproses berdasarkan UU 26/2000 tentang pengadilan HAM.