BANDA ACEH –Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arum mengungkapkan penangkapan terhadap Masril, warga Pekanbaru yang mengunggah konten Ferdy Sambo adalah langkah yang sewenang-wenang. Apalag belum didapat justifikasi mengapa orang itu ditangkap.
“Intinya upaya penangkapan sewenang-wenang kepada masyarakat hanya karena aktivitasnya di media sosial tentunya tidak bisa dibenarkan,” kata Nenden saat dihubungi Ahad, 28 Agustus 2022.
Nenden menjelaskan bahwa penangkapan warga Pekanbaru oleh Polda Metro itu terkesan sewenang-wenang karena menggunakan UU ITE yang bermasalah. Ia mempertanyakan langkah penangkapan kepolisian itu, apakah sudah sesuai dengan pedoman implementasi UU ITE yang dikeluarkan oleh pemerintah tahun lalu.
“Kalau penangkapan ini dilakukan hanya karena konten yang dishare ulang berhubungan dengan institusi kepolisian, apalagi kalau dilihat laporannya juga dari kepolisian, kita tidak bisa melihat adanya objektifitas dalam penilaian kasus ini,” kata Nenden.
“Kalau misalnya memang sah melanggar hukum si kontennya itu, harusnya yang diprioritaskan untuk diburu itu adalah orang yang pertama kali membuat dan menyebarkannya,” tambahnya.
Pelaku seperti ini, menurut Nenden tidak seharusnya ditangkap. Penangkapan ini menunjukkan polisi seperti menebar teror ke masyarakat agar jangan ikut campur di masalah kepolisian.
“Mungkin ya seharusnya gak perlu ditangkap. Cukup dipanggil bikin BAP untuk diproses sesuai prosedurnya. Kalau dengan model tangkap-tangkap gini dan ditahan, ya kesannya jadi nebar pesan teror ke masyarakat: jangan ikut-ikutan ngurusin kepolisian kalo gak mau ditangkap,” ucapnya.
Sebelumnya, Masril, warga Pekanbaru ditangkap Polda Metro Jaya karena mengunggah konten tentang Ferdy Sambo. Ia diciduk 31 Juli lalu di rumahnya di Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.
Masril ditangkap karena mengunggah ulang konten dugaan jaringan perjudian. Konten ini pertama kali dimuat oleh akun @opposite6890. Dalam konten ini, dikaitkan juga nama mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Selain itu, Masril juga menambah tagar #BerantasJudiOnline dalam unggahan di akun media sosialnya. Ia kemudian diciduk anggota Polda Metro Jaya. Penangkapan Masril berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.
Laporan polisi yang menjadi dasar penangkapan Masril adalah laporan polisi dengan kode A atau laporan tipe A yang artinya laporan tersebut dibuat oleh anggota Polri.
Belakangan, Polda Metro Jaya membebaskan Masril yang dituduh melanggar pasal UU ITE ini karena mengunggah ulang kontan tentang Ferdy Sambo itu.
“Tetapi sekarang saya sudah sampaikan bahwa kasus ini akan ditangguhkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Agustus 2022.