Teddy Pardiana Syok Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Laporan Rizky Febian

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH –  

Teddy Pardiana ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan aset yang dilaporkan oleh Rizky Febian, putra mendiang Lina Jubaedah pada Maret 2022 lalu ke Polresta Bandung.

Wati Trisnawati, kuasa hukum Teddy Pardiana mengungkap kliennya sangat terkejut dengan status tersangka. 

Dari tiga jenis barang yang dituntut Rizky, hanya satu saja yang disebutkan di dalam BAP yakni mobil Innova. Selebihnya seperti kos-kosan dan uang Rp 5 miliar tak terbukti.

“Reaksi dari Pak Teddy sempat kaget, kok dia awalnya yang berniat baik melunasi hutang almarhum kok dianggap jadi buruk. Dia sempat menyesal kenapa ini jadi bumerang untuk dirinya sendiri, kalau tahu gtu ia tak akan menjual dan melunasi utang almarhum,” ungkap Wati Trisnawati dalam jumpa pers virtual, Sabtu (27/8).

Wati menjelaskan, mobil Inova dijual untuk melunasi utang almarhumah sebesar Rp 115 juta. Menurut Teddy, mobil tersebut dibeli atas nama Lina bukan anak-anaknya bersama Sule.

Penetapan tersangka ini pun membuat sejumlah niat dan kegiatan Teddy Pardiana terganggu. Ia pun mengurungkan niatnya untuk pergi ke luar negeri.

“Ya dia ada rencana ke luar negeri tapi takut dilarang. Ya tadinya beliau mau urus visa ke Amerika tapi karena keadaan kayak gini jadi ragu-ragu,” pungkas Wati Trisnawati.(pri)

Sumber: Tabloidbintang

Exit mobile version