BANDA ACEH –
Perseteruan Gus Samsudin dengan Pesulap Merah belum juga reda. Rencananya, Pesulap Merah akan melaporkan balik Samsudin ke polisi dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik.
Lantas, bagaimana kelanjutan laporan Samsudin di Polda Jawa Timur pada 8 Agustus 2022 lalu?
Sampai saat ini, Polda Jatim belum menerima laporan dari Samsudin, pimpinan padepokan Nur Dzat Sejati terkait dugaan tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media sosial yang dilakukan Pesulap Merah.
Pjs Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kompol Harianto menyebutkan, laporan itu masih berstatus pengaduan.
“Masih pengaduan. Kami masih melakukan kajian untuk bisa dinaikkan menjadi laporan polisi,” kata Harianto kepada wartawan lewat telepon belum lama ini.
Harianto menambahkan, Polda Jawa Timur masih akan meminta keterangan ahli untuk menguatkan pengaduan tersebut agar bisa dinaikkan statusnya menjadi laporan polisi.
“Kita masih akan mendatangkan ahli untuk masalah ini, mungkin pekan ini,” kata Harianto.
Tuduhan Gus Samsudin Masih Lemah, Laporan Terhadap Pesulap Merah Belum Diproses
Selain itu, pengaduan Samsudin yang menuduh Pesulap Merah mencemarkan nama baik dan melakukan ujaran kebencian tidak kuat. menurut Harianto, barang bukti yang dibawa Samsudin masih lemah.
“Barang bukti juga masih belum cukup,” jelas Harianto.
Penyidik Polda Jawa Timur juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pesulap bernama Marcel Radhival atau Pesulap Merah. Pemeriksaan sudah dilakukan oleh penyidik di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Pemeriksaan Pesulap Merah dilakukan di Jakarta,” pungkas Harianto.(pri)
Sumber: Tabloidbintang