NASIONAL
NASIONAL

Bawaslu Tolak Laporan Partai Besutan Eggi Sudjana Soal Dugaan Pelangaran KPU RI

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang dilaporkan Partai Pemersatu Bangsa (PPB) ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dalam Sidang Putusan Pendahuluan Laporan Nomor 010/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 yang digelar di Kator Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (29/8).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti,” ujar Bagja saat membacakan amar putusan Majelis Persidangan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Anggota Bawaslu RI yang juga bertindak sebagai Anggota Majelis Persidangan, Totok Hariyono mejelaskan, Bawaslu RI telah memeriksa keterpenuhan syarat laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan PPB.

Berita Lainnya:
Curhat AKP Ryanto Ulil Anshar ke Ibu Sebelum Tewas, Ingin Berhenti Jadi Polisi
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) 8/2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, laporan harus memenuhi syarat formil dan materiil.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Syarat formil yang dimaksud di dalam beleid tersebut yakni meliputi keterpenuhan identitas pihak Pelapor dan pihak Terlapor.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil,” ucap Totok.

Sementara, untuk syarat materiil, yaitu tentang kejelasan objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan Bawaslu RI, Majelis Persidangan menyatakan belum dapat dipenuhi PPB.

Berita Lainnya:
Ahmad Dhani Kecewa Anggaran Kementerian Kebudayaan Tak sampai Puluhan Triliun

Pasalnya, Puadi menyatakan, setelah Majelis memeriksa objek pelaporan yang dilaporkan, dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan, tidak disampaikan secara baik.

“Berdasarkan Pasal 460 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, yang disebut pelanggaran administrasi pemilu terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang terkait administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap penyelenggaraan pemilu, pelapor dalam laporannya tidak menguraikan secara jelas,” kata Totok.

“Sehingga, Majelis menilai tidak ada peristiwa yang patut diduga sebagai pelanggaran pemilu. Maka majelis berkesimpulan laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil,” tandasnya. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya