ACEH

BPKD Aceh Barat Minta SKPK Pelajari Perbup Soal Pengelolaan Anggaran

image_pdfimage_print

MEULABOH – Badan Perencanaan Anggaran (BPKD) Aceh Barat meminta agar Organisasi Perangkat Daerah OPD atau SKPK setempat untuk mempelajari Peraturan Bupati Aceh Barat, Nomor 60 tahun 2022 tentang Tatacara dan prosedur pergeseran dan perubahan penjabatan anggaran APBK.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Menurut Kabid Perencanaan Anggaran BPKD Aceh Barat, Julian Elitear, S. Sos, M.I.Kom, Perbup tersebut mengatur hal yang di perbolehkan dan hal yang dilarang dalam pergeseran dan perubahan penjabaran APBK.

Berita Lainnya:
Kota Sabang Juara 1 Lomba Masak Serba Ikan Tingkat Provinsi
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Oleh karena itu. Ia berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib tahu tentang peraturan ini, karena disana juga dijabarkan jadwal dan alur pengajuan usulan penyesuaian anggaran oleh SKPK/OPD.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Tujuan peraturan bupati ini untuk mejadi pedoman bagi SKPK dalam melakukan pergeseran anggaran” ujar julian.

Berita Lainnya:
600 Relawan dan Eks Kombatan GAM Deklrasi Dukung Cagub Bustami Hamzah
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Jilian menyebut, Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2022 tentang Tatacara dan prosedur pergeseran dan perubahan penjabatan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Barat, disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman Teknis Pengelolaan Keuang Daerah, demikian Julian.[]

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Editor : Biro Meulaboh.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya