ACEH

BPKD Aceh Barat Minta SKPK Pelajari Perbup Soal Pengelolaan Anggaran

MEULABOH – Badan Perencanaan Anggaran (BPKD) Aceh Barat meminta agar Organisasi Perangkat Daerah OPD atau SKPK setempat untuk mempelajari Peraturan Bupati Aceh Barat, Nomor 60 tahun 2022 tentang Tatacara dan prosedur pergeseran dan perubahan penjabatan anggaran APBK.

Menurut Kabid Perencanaan Anggaran BPKD Aceh Barat, Julian Elitear, S. Sos, M.I.Kom, Perbup tersebut mengatur hal yang di perbolehkan dan hal yang dilarang dalam pergeseran dan perubahan penjabaran APBK.

Oleh karena itu. Ia berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib tahu tentang peraturan ini, karena disana juga dijabarkan jadwal dan alur pengajuan usulan penyesuaian anggaran oleh SKPK/OPD.

“Tujuan peraturan bupati ini untuk mejadi pedoman bagi SKPK dalam melakukan pergeseran anggaran” ujar julian.

Jilian menyebut, Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2022 tentang Tatacara dan prosedur pergeseran dan perubahan penjabatan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Barat, disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman Teknis Pengelolaan Keuang Daerah, demikian Julian.[]

Editor : Biro Meulaboh.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya