NASIONAL
NASIONAL

Dibahas September, Tito Bocorkan Kriteria Penjabat (Pj) Gubernur Pengganti Anies

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan kriteria penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Anies Baswedan yang akan habis masa jabatannya pada Oktober mendatang.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Aturannya harus pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya harus berasal dari aparatur sipil negara (ASN). UU mengatakan seperti itu. Artinya eselon I,” kata Tito saat ditemui di komplek parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/8).

Berita Lainnya:
Imbas Bantu Supriyani Guru Honorer Selama Proses Sidang, Jabatan Camat Baito Dicopot oleh Bupati
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Namun kata Tito, terkait siapa yang akan ditunjuk sebagai pengganti Anies sebagai penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta saat ini sama sekali belum dibahas oleh pihaknya. Sebab ia mengaku masih mempersiapkan Pj kepala daerah yang akan habis masa jabatannya bulan September mendatang.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“(Anies selesai) itu kan Oktober. Kami ini kan dari Juli sampai Desember totalnya udah 101 (kepala daerah yang selesai masa jabatannya). Paling banyak itu di bulan Juni 48. Kami masih fokus yang beberapa daerah lagi yang di bulan September. Ini kan (Anies selesai) Oktober, nanti dibahasnya baru akan kita mulai di September,” beber Tito.

Berita Lainnya:
Habib Rizieq Shihab dan FPI Dukung RK-Suswono di Pilkada Jakarta

Masa bakti Anies-Riza akan berakhir Oktober mendatang. Setelah itu, pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah untuk memimpin Jakarta hingga digelar Pilgub serentak 2024 mendatang.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya