NASIONAL
NASIONAL

Kejagung Sita 1.998 Meter Persegi Lahan Surya Darmadi di Sumut

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Usai resmi ditahan, seluruh aset milik bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi mulai dicari tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Tim penyidik Jampidsus menemukan satu bidang tanah seluas 1.998 meter persegi (M2) di Sumatera Utara milik Surya Darmadi alias Apeng yang kemudian dilakukan penyitaan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan satu bidang tanah tersebut dilakukan pada Kamis 25 Agustus 2022. Satu bidang tanah tersebut memiliki sertifikat hak guna bangunan nomor 1093 atas nama PT Danatama Mulia.

Berita Lainnya:
Sosok Denden Imadudin, Pegawai Komdigi Tersangka Judi Online, Dikenal Suka Tanya soal Agama
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Dengan luas tanah 1.998 M2 yang terletak di Desa/Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Barat, Kotamadya Medan, Provinsi Sumatra Utara,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (29/8).

Ketut menjelaskan, setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut. Selain tim Penyidik Kejaksaan Agung penyitaan dilakukan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Kejaksaan Negeri Medan.

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas-I A Khusus Nomor : 32/SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN tanggal 24 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-160/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo. Print-234/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022.

Berita Lainnya:
Yusril: Mary Jane Belum Bebas, Hanya Dipindahkan Jika Memenuhi Syarat

“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD,” pungkasnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya