NASIONAL
NASIONAL

Kemenkeu: Dana Pensiun PNS 15 Tahun Lalu Masih Jadi Beban Hari Ini

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan atau Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyatakan pemerintah hingga saat ini masih mengkaji usulan perubahan skema pembiayaan pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Saat ini pemerintah menggunakan skema dana pensiun pay as you go yang mengatur dana pensiun PNS disiapkan dan dibayarkan saat PNS telah pensiun. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Saat ini kita melihat bahwa kita belum mengadopsi pola yang terbaik. Apakah dengan pay as you go itu yang terbaik, karena artinya dana pensiun PNS yang pensiun 10 sampai 15 tahun lalu menjadi beban hari ini,” kata Isa dalam konferensi pers, Senin, 29 Agustus 2022.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Pemerintah sedang mengkaji perubahan skema pembiayaan dana pensiun dari skema pay as you go menjadi skema fully funded. Dengan skema yang baru, pemerintah mulai menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS secara sistematis setiap bulan sejak PNS tersebut mulai bekerja.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Akan lebih bagus kalau pemerintah sudah menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS sejak awal sehingga pada saat pembayaran, pembiayaan dana pensiun berasal dari kerja PNS itu sendiri,” tutur Isa

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Pasalnya dengan skema pay as you go, Kemenkeu baru menyiapkan dana pensiun bagi PNS sejak PNS tersebut memasuki masa pensiun dengan besaran yang didasarkan pada formula yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

Berita Lainnya:
Relawan Habiburokhman Siap Ketuk Pintu Rumah Warga se-Jaktim, Ajak Coblos RIDO
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Jadi sekarang ada yang mengatakan sebaiknya menggunakan fully funded, agar pembiayaan dana pensiun tidak menjadi beban orang atau PNS pada masa yang akan mendatang,” ucap Isa.

Lebih jauh, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini membeberkan sejumlah alasan pihaknya belum bisa menerapkan skema dana pensiun fully funded meskipun sudah diwacanakan sejak tahun 2014.

Padahal, skema pensiunan yang selama ini digunakan yaitu pay as you go dianggap terus mengancam keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Ia menyatakan skema fully funded terkendala diterapkan karena banyaknya persoalan yang harus dipertimbangkan. Salah satunya adalah beban fiskal hingga manfaatnya bagi PNS.

“Di Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 sebenarnya sudah mengamanatkan. Namun untuk melakukan perubahan, banyak yang harus dipertimbangkan: beban fiskalnya seperti apa, manfaatnya untuk PNS seperti apa, beban dan iurannya seperti apa, dan sebagainya,” kata Didik saat ditemui di kantornya.

Apalagi, dia melanjutkan, kewajiban pembayaran pensiunan bagi PNS saat ini juga terus bertambah. Pada 2022, angkanya hampir tembus Rp 120 triliun atau tepatnya Rp 119 triliun, melonjak dari kondisi 5 tahun yang lalu sekitar Rp 90,82 triliun.

Berita Lainnya:
Mengaku Yesus Kristus, Pria Ini Serang dan Lukai Biarawan hingga Meregang Nyawa

Oleh karena itu, menurut Didik, perubahan skemanya tentu perlu banyak waktu. “Pemikirannya kan sudah dikaji sejak dulu, cuma itu tadi mengubah sistem mana yang cocok. Kemudian yang dampak fiskalnya terukur itu kan perlu waktu lama, melibatkan uang yang besar, ratusan triliun dan sebagainya, jadi di 2014 sudah dipikirkan, kemudian dikaji terus, nih,” ucap Didik.

Di sisi lain, Didik menjelaskan, perhitungan kewajiban APBN untuk memenuhi pembayaran pensiunan PNS baik di pusat maupun daerah saat ini sudah tembus hingga Rp 2.900-an triliun. Angka tersebut merupakan total kewajiban pembayaran PNS yang sudah pensiun maupun yang akan pensiun pada masa mendatang.

“Itu dihitung semua, sampai beliau-beliau itu punah. Kenapa punah, karena orang tua kita pensiun, terus meninggal, bapak saya, ibu saya masih ada jadi janda, jandanya juga dapat hak, ibu saya meninggal, ternyata adik saya masih sekolah, itu dapat hak (dana pensiun). Sampai adik saya enggak dapat hak lagi, itu selesai,” kata Didik.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya