NASIONAL
NASIONAL

Susno Duadji Sebut Ekor dan Kepala Kasus Ferdy Sambo ke Mana-mana

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kasus Ferdy Sambo belum juga usai, bahkan kasus tersebut menjadi buah bibir masyarkat dan membuat rakyat Indonesia beropini. Begitu juga dengan Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, yang menyatakan, ekor kasus Ferdy Sambo ke mana-mana dan kepalanya juga ke mana-mana.  

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal itu diungkapkan mantan Kabareskrim Polri itu, di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), seperti yang dikutip tevonenews.com, pada Minggu (28/8/2022) malam.  “Jadi begini, pertama kita dapat beberapa masukan, judul tadi itu bagus sekali, sudah ditambahi oleh Pak Trimed sahabat saya tercinta ini. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Pertama, kasus Sambo ekornya ke mana-mana, dan kepalanya ke mana-mana,” ujar susno Duadji. Sambungnya menjelaskan, kalau soal masalah hukum di kasus Ferdy Sambo ini sudah 80 persen selesai. Lalu, ia katakan, kalau buku tri sudah dilimpahkan dan kalau nantinya kalau sudah dikonsultasikan dengan JPU tidak P19.  

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Bukan berarti tidak P19 itu merupakan strategi untuk menggampangkan masalah, sehingga dia bisa lepas di tingkat pengadilan tetapi karena betul-betul koordinasi di bawah tangan dan tidak bolak-balik berkas, itu akan memberikan petunjuk yang benar dan pemahaman yang benar dan di pengadilan betul-betul terbukti, itu satu,” imbuhnya. Kemudian, Susno katakan forumnya Pak Karni merupakan forum yang melebihi forumnya Mahkama Agung.  

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Siapa yang tak gatal telinganya kalau ILC sudah ngomong, bukann gatal lagi, tak bisa tidur. Presiden Indonesia, enam kali baru dengar tetapi Pak Trimed dia ngomong di ILC bentuk pencari fakta, tentang tarik berkas ke Mabes, malah didengar. Berarti ini (ILC) satu tingkat di atas forum resmi,” tuturnya.  

Berita Lainnya:
Lawan Jake Paul, Mike Tyson Kokoh hingga Akhir Ronde
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Nah, ia katakan, lalu bagaimana mengawal kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo ini? ia sebutkan, mengawal kasus itu dengan forum media, media sosial, civil society.  

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

 “Kemudian, caranya ya begini, kalau pengawalannya bagus,  kita beri masukkan, dan jika ada yang salah kita kritik. Kemudian kita lemparkan  juga ke pada DPR, karena DPR adalah perpenjangan tangan kita untuk berpolitik resmi. 

Kita mau memperbaiki instutusi Polri, tanpa ada gembar-gembor di ILC, tetapi tidak dicatat pak Trimed dan Pak Desmon, itu tak akan dibahas di DPR, tetapi karena beliau tindaklanjuti, dipanggilah Kapolri dan hanya DPRD yang bisa memanggil Kapolri,” tuturnya. 

Lalu, ia sebutkan, bila DPR sering rapat dengan Kapolri terkait kasus ini (Ferdy Sambo), ia katakan, apa yang diinginkan rakyat akan terpenuhi.  Selanjutnya, ia sebutkan lagi, soal ekor kasus Ferdy Sambo ke mana. 

Ia katakan, ternyata ekor naga kasus itu sudah menyabet 97 anggota Polri. “Jadi kita inigin keadilan, jangan 97 orang ini sebagai penghambat jalan prosesnya penyidikan dan kalau yang benar ada yang merusak barang bukti dan CCTV, itu jangan diselesaikan dengan komisi kode etik, karena itu dia sudah ada niat dan sudah mneghambat penyidiakan atau turut serta dalam kasus ini biar peristiwa ini tidak terbongkar. 

Berita Lainnya:
Bareskrim Sita Aset Judi Online Internasional Senilai Rp36,8 Miliar

Maka dari itu dia harus dipidanakan, siapapun itu dia, termasuk dia perwira tinggi dan jagan juga dalam kode etiknya dia dikasih pelanggaran kode etik ketidak mampuang menjalankan profesinya,” tuturnya. Bahkan ia juga sebutkan, hal itu tidak benar, dan ia katakan, tidak ada perwira tinggi atau kombes tidak pintar mengolah TKP. 

Apabila ada, ia katakan, itu sangat sengaja untuk merusak barang hukti, karena memberikan keterangan yang tidak benar.  “Jadi, kita jangan terlena dengan alasan tidak mampu mengolah TKP. Tapi kalau Bharada tidak mampu, sangatb wajar. Namun kalau jandral ya pasti mampu,” pungkasnya. 

Maka dari, ia katakan, perwira tinggi yang sengaja merusak barang bukti, itu bisa digeret ke ancaman di kode etik, di PTDH atau dipecat dari polisi dan bisa dibawa ke sidang pidana. “Tinggal nanti di persidangan akan diketahui, apakah dia ikut serta atau menutupi. 

Jadi bisa 340 dan 338 juntonya pasal 55 dan 56 ayat 1 dan ayat 2. Itu sabetan ekronya pak,” katanya.  Dan apabila, ia katakan, sudah di dalam catatan kode etik, seorang polisi akan jatuh karirnya hingga tidak bisa sekolah atau pendidikan lagi serta tidak bisa naik pangkat. 

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya