NASIONAL
NASIONAL

Gayus Lumbuun: Ferdy Sambo Bisa Bebas Bersyarat, Bongkar Semua Isu Judi dan Mafia di Kepolisian

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kasus kematian Brigadir J menuai perhatian dari berbagai pihak. Sejak meninggal pada 8 Juli lalu, kasus ini belum menemukan titik terang terkait motif pembunuhan. Tim Khusus (Timsus) dibentuk Polri dalam upaya menyelidiki kasus ini dan menetapkan Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka utama.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Mantan Hakim Agung pada 2011-2018, Gayus Lumbuun, menjelaskan bahwa sisi hukum harus dilihat sebagai bahan pertimbangan kasus ini. Dari pengamatannya, asas kebermanfaatan dalam hukum harus dilihat lebih dulu dalam kasus ini.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa FS dituntut dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338 jo Pasal 55-56 yang berpotensi menerima hukuman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau dihukum mati.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Dunia hukum tidak mendapat manfaat jika Ferdy Sambo (FS) diam saja. Penataan lembaga keadilan jika tidak dibuka, tetap begitu-begitu saja,” katanya pada diskusi bertajuk “Bisakah Ferdy Sambo Bebas?” di Jakarta, Selasa (30/8).

Berita Lainnya:
Iran Sukses Tangkis Semua Serangan Israel, IDF Ancam IRGC agar Tak Membalas
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Selama ini, banyak kasus di Indonesia yang menerapkan Social Justice sebagai penerapannya. Ini melihat keadilan dari bayangan masyarakat, yaitu konsep yang memberi kemerdekaan dan memperjuangkan nilai keadilan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Konsep ini membuat masyarakat turut terlibat sebagai Social Justice Warrior (SJW). Pada kasus kematian Brigadir J, desakan publik cukup tinggi untuk meminta pelaksanaan keadilan yang sebenarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Berdasarkan asas kebermanfaatan, dalam sudut pandang Gayus menyebutkan bahwa FS bisa bebas, dengan syarat yang dipenuhi. Ia melihat bahwa FS bisa memilih untuk membuka semua yang terjadi, termasuk soal beredarnya isu judi online maupun kaisar dan mafia di kepolisian.

Berita Lainnya:
Tangis Keluarga Pecah Sambut Jenazah AKP Ryanto Ulil di Rumah Duka

“Secara teori, harus ada keputusan yang diharapkan semua orang. Kalau dia (FS) mau menyampaikan sejelas-jelasnya, membuka. Bisakah FS Bebas? Sangat mungkin dan bisa,” ujarnya.

Pengakuan FS bisa membuat lembaga bereformasi. Jika FS dihukum mati, dikhawatirkan akan muncul FS-FS baru dan tidak menuntaskan akar permasalahan. Lebih jauh, Gayus menyatakan bahwa pemikiran ini muncul berdasarkan analisisnya terhadap konsep social justice dan legal justice.

Jika hanya mengacu pada Pasal 340 KUHP, maka asas kebermanfaatan hukum tidak menjadi pertimbangan. Bagi Gayus, hanya asas kepastian hukum yang diberlakukan. Ini membuat hukum tidak seimbang dan tidak membawa keadilan.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya