NASIONAL
NASIONAL

Polres Jaksel Tahan Tersangka Pemukulan Sopir Transjakarta

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Khafi Maheza sebagai tersangka kasus penganiayaan dengan memukul sopir bus Transjakarta di Jalan Raya TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Ya sudah (tersangka),” kata Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Yandri Irsan dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (29/8).

Berita Lainnya:
Prabowo Berwenang Anulir Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Khafi langsung dijebloskan ke tahanan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Sudah dilakukan penahanan,” sambung Yandri.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Khafi dijerat dengan Pasal 351 dan/atau Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Diketahui, sehari usai kejadian yang viral di media sosial, pelaku berinisial KM menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat malam (26/8).

Berita Lainnya:
Novel Baswedan Sebut Bos Komdigi Pemelihara Judol Belum Tersentuh
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Menurut Yandri, tersangka tersulut emosinya sehingga nekat memukul wajah sopir bus Transjakarta.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya