ACEH

Tiga Hektar Ladang Ganja di Aceh Utara Dimusnahkan

image_pdfimage_print

LHOKSEUMAWE – Tim gabungan dari Polda Banten, Polres Lhokseumawe dan Polres Serang memusnahkan sebanyak 30 ribu batang ganja di atas lahan seluas 3 hektar di Dusun Cot Rawatu, Gampong Jurong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Selasa (30/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi mengatakan, pengungkapan dan pemusnahan ladang ganja ini dipimpin langsung Kasubdit I Ditnarkoba Polda Banten, Kompol Didid Imawan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Sekitar 30 ribu batang ganja ini dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar. Pemusnahan tersebut merupakan bentuk kerjasama dalam memberantas narkoba dan peredaran narkoba oleh Polri,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Ratusan Warga Aceh Tamiang Antusias Ikuti Jalan Sehat Sambut Pilkada 2024
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Terungkapnya ladang ganja seluas tiga hektar ini merupakan hasil pengembangan tertangkapnya lima tersangka pemilik dan pengedar ganja asal Aceh di tiga wilayah berbeda.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Akhir tahun 2021 lalu, satresnarkoba Polres Serang menangkap dua tersangka di Cikande, Serang dengan barang bukti 1,2 kilogram ganja kering.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dari dua tersangka tersebut, petugas menangkap lagi satu tersangka di Anyer, Cilegon dengan barang bukti 850 gram ganja siap edar.

Berita Lainnya:
Pria Asal Medan Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Banda Aceh
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dari pengkuan ketiga tersangka itu, petugas langsung bergerak cepat berangkat ke Medan Sumatera Utara.

Di Medan petugas menangkap dua tersangka lainnya dengan barang bukti satu kilogram ganja.

Dari rangkaian penangkapan yang dimaksud, Polisi menemukan ladang ganja seluas 3 hektar.

“Pelaku ini merupakan sindikat narkoba jenis ganja jaringan Aceh, Medan dan Banten,” pungkas Kasi Humas Polres Lhokseumawe.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya