BANDA ACEH – Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis pemecatannya. Pada Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP), mantan Kadiv Propam itu diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri.
Menurut anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, di Podcast Deddy Corbuzier, banding merupakan hak yang dimiliki Sambo. Namun ia meyakini banding tersebut akan ditolak.
“Seseorang memiliki hak untuk melakukan banding. Tapi saya meyakini bandingnya pasti ditolak. Pasti! 1.000 persen ditolak,” kata Ahmad Sahroni dikutip dari kanal YouTube Deddy Corbuzier.
“Udah enggak mungkin banding diterima atas pembunuhan seseorang. Itu enggak mungkin. Secara nalar logika kita, itu udah enggak mungkin,” Sahroni kembali menegaskan.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Istimewa)
Permohonan banding menurut kuasa hukum Arnaz dalam berbagai pemberitaan sudah resmi diajukan Sambo meski memori banding belum diserahkan. Sambo memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding.
Banding menjadi kesempatan pertama dan terakhir bagi Ferdy Sambo untuk melawan putusan pemecatan terhadap dirinya. Suami dari Putri Candrawathi tidak berhak mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah putusan banding nanti keluar. Putusan banding itu bersifat final dan mengikat.
Pada Selasa (30/8) Tim khusus (timsus) Polri melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Total ada 74 adegan yang diperagakan 5 tersangka dalam rekonstruksi selama kurang lebih 7,5 jam.
Rekonstruksi meliputi kejadian di Magelang, Jawa Tengah, rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, hingga rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
(ind)
Sumber: Tabloidbintang