Di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Yosua Ada Dua Versi Penembakan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Polri menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Selasa (30/8). Dalam rekonstruksi itu semua tersangka dihadirkan yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.

Salah satu adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi ialah momen penembakan Brigadir Yosua. Ada dua versi adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi.

Pertama terlihat Yosua menunduk, dan berulang kali memohon. Kemudian Bharada E mengeluarkan senjata dari saku kemudian mengarahkan senpi ke arah Yosua dan menembaknya.

Setelah Bharada E menembak, tampak Irjen Ferdy Sambo yang diperankan orang lain juga menembak Yosua hingga tergeletak dekat tangga di bagian ruang utama rumah dinas Kadiv Propam.

Sementara versi kedua Richard yang diperankan pemeran pengganti berdiri di sisi kiri Sambo yang dihadirkan langsung. Richard lalu menembak Brigadir Yosua yang ada di depannya.

Usai menerima tembakan itu, Brigadir Yosua perlahan mundur hingga akhirnya tersungkur di samping tangga dengan posisi telungkup.

Sambo kemudian menunjukkan adegan mendekat pada Yosua. Ia lalu mengambil pistol Yosua dan menembakkannya ke tembok di atas tangga serta dinding ruangan.

Adegan versi pertama berdasarkan keterangan Richard. Sementara yang kedua berdasarkan keterangan Sambo.

Dalam rekonstruksi Richard dan Sambo tidak dipertemukan. Sebab Richard merupakan justice collaborator. Ia memiliki hak untuk tidak dipertemukan dengan tersangka lain.

Perbedaan pengakuan di antara tersangka membuat ada dua versi dalam rekonstruksi penembakan Brigadir Yosua. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang hadir sebagai pengawas pihak eksternal mengakui adanya perbedaan itu.

Irjen Ferdy Sambo dihadirkan saat rekonstruksi di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan (30/8/2022).

Nantinya, perbedaan kesaksian ini akan kembali diuji dengan data-data hasil penyelidikan independen Komnas HAM sejak Juli 2022 lalu.

“Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A dan B tapi masing-masing pengakuan diuji untuk melaksanakan rekonstruksi, itu menurut kami proses yang sangat baik,” kata Anam kepada wartawan di lokasi TKP pembunuhan Brigadir Yosua, Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).

Perbedaan pengakuan ini akan diterima seluruhnya, menurut Anam, proses ini penting untuk memastikan seluruh tersangka mendapatkan hak atas peradilan yang adil.

Nantinya, keputusan terkait pernyataan siapa sebenarnya yang benar akan dibuktikan di pengadilan.

“Dengan proses terbuka tadi masing-masing pihak diberikan kesempatan membuat rekonstruksi, proses tadi mendorong terang benderangnya peristiwa. Kalau ada perbedaan keterangan diuji di pengadilan,” tuturnya.

Exit mobile version