BANDA ACEH – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh di backup Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh berhasil menangkap pelaku penjambretan tas milik seorang ibu rumah tangga warga Aceh Besar, Selasa (30/8/2022) dini hari.
Kejadian terjadi di kawasan jalan Lampeudaya – Miruek Taman, Darussalam terjadi pada Minggu malam (7/8/2022) lalu. Akibatnya korban Afridah (41) bersama anaknya, harus dirawat di rumah sakit akibat luka dibagian tangan dan kakinya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan penangkapan berawal dari tertangkapnya penadah barang elektronik milik korban di kawasan Montasik, Aceh Besar.
“Kami menelusuri dengan berbagai cara melakukan penyelidikan hingga tadi subuh berhasil menangkap penadah barang hasil kejahatan di kawasan Montasik, Aceh Besar,” kata Kompol Ryan, Rabu (31/8/2022).
Ryan menjelaskan, korban Afridah bersama anaknya saat itu sedang kembali kerumahnya dari tempat saudaranya. Tiba-tiba sepeda motor jenis Honda Supra Fit tanpa nopol yang dikenderai oleh pelaku Beni (25) warga Kabupaten Langkat, Sumut, memepet kenderaan yang dikendarai oleh korban.
“Saat itu pelaku Beni langsung menarik tas milik korban yang mengakibatkan Afridah terjatuh bersama anaknya sehingga mengalami luka – luka dibagian tangan dan kaki,” ujar Ryan.
Kemudian, setelah merampas tas milik korban, pelaku Beni membawa kabur serta mengambil satu unit Handphone jenis Samsung Galaxy A03 Core milik korban.
“Tas beserta isi surat penting milik korban dibakar oleh pelaku Beni di sebuah tempat,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, pelaku Beni lantas memberikan HP milik korban kepada Asneri (40) warga Kabupaten Langkat yang berada disebuah rumah kawasan Miruek Taman untuk dijual kepada orang lain.
“Pelaku Asneri menjual kepada Helmi (40) warga Montasik, Aceh Besar seharga Rp. 400 ribu. Namun yang diterima uang oleh Asneri sebesar Rp. 200 ribu, sisanya dibayar dengan Narkotika jenis sabu,” tuturnya.
Sehingga polisi mengamankan tiga pelaku terhadap kejahatan pencurian dengan kekerasannya, dimana Beni selaku pelaku utama, Asneri penjual hasil curian dan Helmi sebagai penadah barang milik korban.
“Penangkapan terhadap ketiga pelaku dengan posisi berbeda lokasinya, untuk Beni ditangkap di balai samping rumah yang ditempati Asneri kawasan Miruek Taman, dan Helmi ditangkap dirumahnya di Montasik, Aceh Besar,” katanya.
Ryan mengatakan, kini ketiga pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal yang berbeda.
“Beni dijerat Pasal 365 KUHP, Asneri Pasal 55 jo 56 KUHP dan Helmi Pasal 480 KUHP,” pungkasnya.[]