Pelita Datangkan Saksi Ahli HTN, Diduga Ada Kesewenang-wenangan KPU RI

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Pembuktian atas dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam tahap pendaftaran dilakukan Partai Pelita dengan menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Ahli hukum tata negara (HTN) dan Administrasi Negara, Abdul Kahar Maranjaya, didatangkan Partai Pelita dalam Sidang Pembuktian yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di kantornya, Jalan MH Thmarin, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).

 

Dalam sidang ini, Kuasa Hukum Partai Pelita Achmad Cholidin menyampaikan pertanyaan terkait dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme teknis pendaftaran yang diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 kaitannya dengan pelaksanaannya di lapangan oleh KPU RI.

Pasalnya, Cholidin menuturkan bahwa Partai Pelita merasa dirugikan lantaran dokumennya dinyatakan tak lengkap oleh KPU RI setelah melaksanakan pendaftaran tanggal 13 Agustus.

Keesokan harinya, dijelaskan Cholidin, Partai Pelita yang mengunjungi kembali Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, bermaksud melengkapi dokumen pendaftaran yang dipersyaratkan sesuai tata cara yang berlaku.

Akan tetapi, client-nya tidak terlayani dengan baik, karena KPU RI tidak siap menghadapi banyaknya Parpol yang mendaftar di hari terakhir masa pendaftaran pada 14 Agustus 2022 hingga pukul 23.59 WIB.

“Pertanyaannya, mekanisme itu, yang telah diatur oleh KPU itu apakah melanggar hukum admnistrasi negara, bahwa melanggar terkait UU Administrasi Negara, UU ASN, atau Penyelenggara Negara?” tanya Cholidin kepada Kahar selaku saksi ahli.

Menjawab pertanyaan Cholidin, Kahar menilai kronologis kejadian yang dialami Partai Pelita, sebagaimana yang telah diejlaskan Cholidin tersebut, erat kaitannya antara proses dan kesiapan yang harusnya dilakukan KPU RI.

“Ketika KPU mengeluarkan suatu keputusan yang berkenaan dengan masa pendaftaran, maka mengandung konsekuensi logis bahwa KPU harus mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses itu,” tutur Kahar.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini memandang, seharusnya KPU tidak menjadikan banyaknya Parpol yang mendaftar di hari terakhir sebagai alasan tidak menerima perbaikan data persyaratan dari parpol yang sudah berupaya mendaftar di hari sebelumnya.

“Kalau itu dijadikan alasan, maka harus ada kebijakan lain. Misalnya penambah waktu seperti dari tanggal 15 menjadi 17 (Agustus). Sehingga ada keluasan-keluasan dari masyarakat untuk membetulkan apa yang masih kurang,” tuturnya.

Maka dari itu, Kahar berpendapat bahwa perlakuan KPU RI terhadap Partai Pelita dengan tidak menerima pendaftaran ulang berpotensi melanggar prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang mengikat badan atau pejabat yang menyelenggarakan itu.

“Jadi kalau dalam UU 30/2014 (tentang Administrasi Pemerintahan) itu penyelahgunaan. Ini bisa saya katakan sebagai penyalahgunaan karena tidak mau menerima pendaftaran dari partai yang sudah memenuhi persyaratan,” bebernya.

“Jadi menurut saya, kalau itu terjadi, maka tugas pejabat itu adalah sewenang-wenang,” demikian kahar menambahkan. 

Exit mobile version