BANDA ACEH -Mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun.
Aa Umbara terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk warga Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa eksekutor, Irman Yuliandri telah melaksanakan putusan Majelis Hakim tingkat Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Aa Umbara Sutisna.
“Eksekusi putusan dilakukan dengan memasukkan terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama lima tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (31/8).
Selain itu, lanjut Ali, Aa Umbara juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dan uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar.