NASIONAL
NASIONAL

Terbukti Korupsi Bansos Covid-19 di KBB, Aa Umbara Sutisna Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Aa Umbara terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk warga Kabupaten Bandung Barat (KBB).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024
Berita Lainnya:
Legislator Demokrat Dukung Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Budi Arie

 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa eksekutor, Irman Yuliandri telah melaksanakan putusan Majelis Hakim tingkat Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Aa Umbara Sutisna.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Eksekusi putusan dilakukan dengan memasukkan terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama lima tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (31/8).

Berita Lainnya:
Prabowo telah Terima Salinan Surat Pengunduran Diri Sahbirin Noor dari Jabatan Gubernur Kalsel
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Selain itu, lanjut Ali, Aa Umbara juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dan uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya