NASIONAL
NASIONAL

Enam Pengeroyok Ade Armando Divonis Delapan Bulan Kurungan Penjara

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakspus) memvonis delapan bulan penjara kepada enam terdakwa pengeroyok pegiat media sosial (medsos) Ade Armando.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Putusan vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Dewa Ketut dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (1/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Menyatakan terdakwa I, II, III, IV, V, dan VI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum,” kata Ketua Majelis Hakim Dewa Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Berita Lainnya:
Prabowo Bertemu Ketua Kongres RRT, Perkuat Hubungan Indonesia-Tiongkok
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama delapan bulan,” Hakim melanjutkan.

Enam terdakwa pengeroyokan terhadap Ade Armando tersebut, yakni Marcos Iswan Bin M Ramli; Komar bin Rajum; Abdul Latif bin Ajidin; Al Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo; Dhia Ul Haq bin Alm Ikhwan Ali; dan Muhammad Bagja Bin Beny Burhan.

Dalam persidangan, Hakim Ketut menyampaikan hal yang memberatkan para terdakwa. Beberapa di antaranya, menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman dan mengganggu ketertiban umum.

Berita Lainnya:
Ternyata Keluarga Tidak Tahu AKP Ryanto Ulil Anshar Bertugas di Solok Selatan

Sedangkan hal yang meringakan terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Terdakwa I, II, III mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa IV sudah meminta maaf,” katanya.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim sempat menanyakan apakah putusan diterima oleh para terdakwa maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dari para terdakwa sendiri menerima putusan hakim tersebut. Sedangkan, jaksa masih pikir-pikir.

Putusan majelis hakim memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama dua tahun penjara. Mereka terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando dengan peran masing-masing.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya