NASIONAL
NASIONAL

Putri Tak Ditahan, Komnas Perempuan Minta Polri Adil ke Perempuan Lain yang Miliki Balita

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Putri Chandrawathi tak ditahan Polri. Alasannya Putri memiliki anak yang masih balita. Komnas Perempuan menyikapi hal tersebut, agar perempuan lain yang memiliki balita, sedang menyusui, atau hamil juga diperlakukan sama.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Kemudian sampai saat ini dia tidak ditahan karena alasan yang berkembang di media, dia memiliki balita. Maka ketiga hal ini haruslah dijadikan standar oleh kepolisian di dalam menangani menangani kasus-kasus perempuan lainnya,” beber Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024
Berita Lainnya:
Belum Sebulan Dilantik Menkomdigi Kaget Anak Buah Pelihara Situs Judol

Siti Aminah menyampaikan itu dalam jumpa pers di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Komnas Perempuan baik dimuat oleh media atau tidak, ketika ada perempuan yang sedang memiliki hak maternitas seperti sedang hamil, menyusui, memiliki balita, Komnas Perempuan selalu merekomendasikan untuk tidak dilakukan penahanan,” tegas Siti Aminah.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ke depan, Siti Aminah berharap Polri memiliki standar dalam penanganan kasus perempuan yang sedang hamil, menyusui, dan juga memiliki balita.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Maka itu tidak boleh terjadi ke depannya. Kepolisian harus memiliki standar kapan seorang perempuan itu boleh dilakukan penahanan. Penahanan berbasis Rutan itu adalah pilihan terakhir,” tegasnya.

Berita Lainnya:
Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong, Gugat Status Tersangka Korupsi Impor Gula
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sama seperti halnya pada Putri, Siti Aminah menyebut, Putri adalah korban dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang. Putri mendapatkan sejumlah hak mulai dari psikolog hingga bantuan hukum.

“Saat ibu P, baik menjadi korban atau pelaku, mendapatkan haknya mendapatkan pendampingan psikolog, ia diberikan haknya dan akses bantuan hukum,” beber Siti Aminah.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya