NASIONAL
NASIONAL

Azis Yanuar: Skenario Ferdy Sambo Mirip Kasus KM 50, Gagal karena Nihil Kepentingan Politik

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo mendapatkan tanggapan serius dari Ketua Divisi Hukum Front Persaudaraan Islam (FPI) sekaligus pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Azis Yanuar. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Aziz bahkan menyebut Irjen Ferdy Sambo terinspirasi merekayasa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari kasus unlawfull killing KM 50.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“FS ini diduga terinspirasi dan menjadikan pola yang digunakan untuk menutup kasus KM 50, sebagai modus juga untuk menutupi fakta dalam kasus FS,” tutur Azis kepada Suara.com, Jumat (2/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Ferdy Sambo, lanjut Aziz, sengaja memakai pola seolah terjadi baku tembak di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tujuannya, untuk menutupi fakta di balik kasus tersebut. Motif seperti itu kata Azis, hampir serupa dengan apa yang terjadi dalam kasus unlawfull killing KM 50.

Berita Lainnya:
Polisi Tembak Polisi, Apa yang Sebenarnya Terjadi di Korps Bhayangkara?
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Jadi karena pola fake news tembak menembak dalam kasus KM 50 sukses menutupi fakta sesungguhnya, maka FS menggunakan template, modus, pola yang sama untuk menutupi peristiwa di rumah dinasnya,” jelas Azis.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Namun begitu, Azis mengungkap skenario yang dipakai Ferdy Sambo ini gagal lantaran tidak ada kepentingan politik yang harus dilindungi di dalamnya. Bedanya di kasus unlawfull killing KM 50 kata Azis, kasus tersebut kental dengan nuansa politik.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Sialnya, dalam peristiwa yang berkaitan dengan dirinya ini, FS lupa, bahwa pola yang digunakan dalam kasus km 50 itu adalah modus rekayasa yang disepakati bersama oleh para pelaku dan penguasa politik,” ungkap Azis.

“Sementara dalam kasus dirinya, tidak ada kepentingan politik penguasa yang perlu dilindungi, jadi pola menciptakan fake news ini gagal total,” imbuhnya.

Berita Lainnya:
Guru Supriyani Bongkar Peran Samsuddin Eks Pengacaranya dalam Surat Perdamaian dengan Aipda WH

Extra Judicial Killing Ferdy Sambo

Sebelumnya dikabrkan pula bahwa Komnas HAM mengumumkan hasil penyelidikannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dari sejumlah temuannya terdapat beberapa poin penting.

Salah satunya Komnas HAM menyebut pembunuhan berencana terhadap Brigadir termasuk dalam extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum.

Hal itu masuk dalam kategori pelanggaran HAM yang dilakukan Ferdy Sambo yang dibantu sejumlah ajudannya.

“Pembunuhan Brigadir J merupakan extra judicial killing,” kata Komisioner Komnas HAM,(1/9)

Kasus extra judicial killing atau unlawful killing pernah terjadi dan melibatkan penyidik Polda Metro Jaya. Kasus itu terkait kasus penembakan di KM 50 Jakarta-Cikampek yang menewaskan enam anggota laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab. 

Komnas HAM juga memapar hasil investigasi kepada Polri terkait kasus Unlawful Kiling terkait penembakan terhadap enam pengawal Rizieq tersebut.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya