BANDA ACEH –Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menjawab soal dugaan intervensi pada tubuh Komnas HAM.
Pihaknya merasa bahwa adanya rekomendasi Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J ini kemungkinan karena adanya intervensi pada Komnas HAM.
“Patut kami duga,” jawab Martin ketika ditanya soal kemungkinan intervensi pada Komnas HAM.
Sebelumnya, Martin membantah dengan tegas adanya kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
“Tidak ada itu kekerasan seksual. Bagaimana mereka membuat rekomendasi yang mereka tidak bisa pertanggungjawabkan. Ini rekomendasi sesat. Apa dasar mereka bilang ada dugaan kekerasan seksual,” ujar Martin dikutip melalui Youtube tvOneNews.
Ia juga menilai bahwa dalam kasus ini, Komnas HAM dan Komnas Perempuan malah bertindak seolah-olah memposisikan diri sebagai penegak UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Saya lihat di sini mereka tidak berpihak kepada korban. Mereka (Komnas Perempuan dan Komnas HAM) memposisikan diri seakan-akan seolah-olah sebagai penegak UU 39 Tahun 1999,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Martin mempertanyakan bukti dari dugaan pelecehan seksual yang ada pada kasus Brigadir J.
“Sekarang mana buktinya? Nggak ada yang nongol. Jangan batu sembunyi tangan kalian. Keluar,” katanya.
Martin juga meluapkan kekesalannya mengenai keputusan Polri yang belum menahan Putri Candrawathi.
“Inilah yang saya bilang tidak adanya keprihatinan atas kondisi ini moral dan penegakan hukum di bangsa ini. Apa kata Komnas HAM dan Komnas Perempuan, mereka mengatakan bahwa ini adalah terobosan. Ini adalah penerapan hukum baru agar wanita-wanita lain diperlakukan sama seperti PC,” lanjutnya.