NASIONAL
NASIONAL

Soal Judi Online dan Mafia di Kepolisian, Refly Harun: Ferdy Sambo Bisa Dipidana

BANDA ACEH – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai pembongkaran adanya judi online dan kerajaan di kepolisian tak bisa membebaskan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Hal tersebut dia ungkapkan untuk menyoroti pernyataan Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun yang menilai Sambo berpotensi bebas jika memberikan manfaat bagi penegakan hukum.

“Soal judi dan mafia di polisi itu soal lain. Kasus yang menjerat Sambo, kan, soal pembunuhan berencana,” ujar Refly Harun kepada GenPI.co, Jumat (2/9).

Menurut Refly, Sambo berpotensi mendapat pemberat hukuman apabila tak membeberkan tindak pidana yang diketahui.

“Justru bisa dipidana lagi jika mengetahui tindak pidana, tetapi tidak melaporkannya,” kata dia.

Oleh sebab itu, menurutnya, isu terjait judi online dan mafia di kepolisian bisa menjadi beban bagi dalang pembunuhan Brigadir J tersebut.

Sebelumnya, Mantan Hakim Agung Agung Gayus Lumbuun mengatakan Ferdy Sambo bisa bebas bersyarat terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Kalau dia (Sambo, red) mau menyampaikan sejelas-jelasnya dan membuka. Bisakah Sambo bebas? Sangat mungkin dan bisa,” ungkapnya.

Berdasarkan asas kebermanfaatan, menurut Gayus, Sambo bisa bebas dengan syarat yang dipenuhi, yakni membeberkan soal judi online dan mafia kepolisian.

“Dunia hukum tidak mendapat manfaat jika Sambo diam saja. Penataan lembaga keadilan tetap begitu-begitu saja jika tidak dibuka,” ujar Gayus.(*)


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya