MEULABOH – Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Barat, melakukan ujicoba Aplikasi Sistem Informasi Tata Ruang Aceh Barat (SITRAB) guna memudahkan pelayanan publik dalam mengurus perizinan secara terintegrasi berbasis online.
Kepala Dinas PUPR Aceh Barat, Dr. Ir. Kurdi, ST, MT, mengatakan, langkah ini dalam upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Barat agar dapat meningkatkan pelayanan perizinan pemanfaatan bagian-bagian jalan antar Kabupaten yang lebih mudah, cepat, efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan bebas pungli.
Menurut Kurdi, sekarang para pihak yang ingin mengurus izin tidak harus ke kantor, mereka dapat mengakses SITRAB dimana saja, katanya, Jumat (02/09/22).
oleh karena itu, sebut Kurdi, aplikasi ini menjadi solusi bagi rekanan dalam memangkas birokrasi, selama tahun 2022 jumlah pemohon perizinan mencapai 57% dibanding tahun sebelumnya. Hal ini mengidikasikan bahwa, tingginya minat para pemohon perizinan harus ada solusi yang inovatif.
“Peningkatan jumlah pemohon, akan lebih efektif setelah hadirnya aplikasi SITRAP” demikian Kurdi.[]
Editor : Biro Meulaboh.