NASIONAL
NASIONAL

Mantan Kabais TNI Sebut Komnas HAM Susah Dipercaya: Sepertinya Dia Melanjutkan Pekerjaan Polisi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Mantan Kabais TNI, Soleman B Ponto kembali menyinggung soal alur penyelesain kasus penembakan Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Menurut Soleman B Ponto, kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo menjadi ‘kabur’.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Mantan Kabais TNI ini menyampaikan pendapatnya saat berbincang di kanal YouTube Refly Harun, diunggah pada Sabtu 3 September 2022.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Lanjut Soleman, masuknya Komnas HAM juga membuat peristiwa polisi ditembak polisi ini membuat semakin rumit.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Masuknya komnas HAM tambah buram lagi, kenapa? dia kan hak asasi manusia perujukannya kan undang-undang 39 tahun 1999,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Lantas Soleman juga menyebut acuan Komnas HAM yaitu mengatur hak untuk hidup.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Jadi dengan adanya itu harusnya (Komnas HAM) melihat kenapa ada orang yang hak hidupnya diambil, terus siapa yang mengambil? sekarang kan yang dia ceritakan bukan orang yang mengambil itu,” ujar Soleman.

“Kalau dia mau menjelaskan ini lho fotonya, jadi awalnya opini bisa bergeser menjadi fakta,” ujarnya.

Jadi menurut Soleman harusnya Komnas HAM harusnya fokus pada perlindungan HAMnya bukan mengarah ke yang lainnya.

“Jadi sepertinya dia melanjutkan pekerjaan polisi,” ujarnya.

Refly Harun juga berpendapat jika Komnas HAM terlihat lebih fokus pada investigasinya sendiri bukan fokus pada tewasnya seseorang.

Berita Lainnya:
Detik-Detik Sopir Taksi Online Dipukul Polisi di Jakarta, Pelaku Dicopot dari Jabatannya

“Inilah yang awalnya sudah jelas, sekarang malah tambah kabur kemana-mana,” ucap Mantan Kabais TNI.

Soleman B Ponto juga menyayangkan Komnas HAM tidak membeberkan semua bukti sehingga pernyataannya seolah tidak berlandaskan fakta.

“Ini loh fotonya, supaya kita bisa lihat oh ini fakta,” ujar Soleman.

Mantan Kabais TNI ini juga menekankan jika dalam kasus Brigadir J ini ada penjelasan yang janggal maka akan merusak semuanya.

“Apabila yang disampaikan itu satu saja meragukan, itu akan menihilkan semuanya,” tegasnya.

“Dari awal bilang bapak dan ibu bersama-sama naik mobil (dari Magelang) ternyata enggak, ditambah lagi naik pesawat, yang mana yang benar?,” sambungnya.

Jadi memang Soleman menilai pernyataan yang disampaikan oleh Komnas HAM itu tidak sama.

“Jadi narasi yang dibangun yang disampaikan 2 orang, satu pak Chairul dan satu Pak Taufan ini kalo didetailkan gak klop,” tegasnya.

“Mana yang benar? bagi intelejen satu saja gak klop dua-duanya susah dipercaya,” ujarnya.

Sebelumnya, Komnas HAM telah menyerahkan hasil penyelidikan kasus Brigadir J.

Kemudian pihak Komnas HAM menyampaikan 8 poin rekomendasi kepada Polri.

“Kami menyampaikan rekomendasi khusus kepada teman-teman kepolisian. Nanti akan menyusul juga rekomendasi kepada Presiden dan DPR,” ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Kamis 1 September 2022

“Kesimpulan dari temuan dan analisa fakta peristiwa terkait peristiwa pembunuhan (Brigadir) J, Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai institusi negara yang memiliki kewenangan penegakan hukum di Indonesia,” tambahnya.

Berita Lainnya:
Salvo Roket Hizbullah Hujani Israel, Sirene Meraung di 6 Kota

Berikut rekomendasi lengkap dari Komnas HAM adalah sebagai berikut:

1. Meminta kepada penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan tentu saja dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial bebas dari intervensi, transparan serta akuntabel berbasis saintifik crime investigation.

2. Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus, artinya tadi dugaan kekerasan seksual harus ditindaklanjuti penyelidikannya begitu oleh teman-teman kepolisian.

3. Memastikan penegakan hukum tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik saja, tetapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tetapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta,

4. Meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan Obstruction Of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya