ACEH

Polisi Tingkatkan Kasus Robohnnya Tombak Layar Gedung MIN 2 Banda Aceh dari Penyelidikan Ke Penyidikan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menggelar perkara terkait robohnya tombak layar gedung MIN 2 Banda Aceh yang sedang dibangun di ruang gelar perkara, Rabu (31/8/2022) dan telah ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Robohnya tombak layar gedung MIN 2 Banda Aceh yang mengakibatkan jatuhnya 13 korban dan sebagian besar mengalami luka berat terutama dibagian kepala, diantaranya 11 murid, satu ustazah dan satu lagi masyarakat yang menolong para korban.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan terkait robohnya tombak layar gedung MIN 2 Banda Aceh yang sedang dibangun itu, statusnya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Berita Lainnya:
Bersama Abu Mudi, Ulama Dayah Deklarasi Dukung AMIN di Pilkada Banda Aceh
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Hari ini (Rabu-kemarin), kita telah menggelar perkara terkait robohnya tombak layar bangunan MIN 2 Banda Aceh yang sedang dibangun itu, dan status dari Penyelidikan ditingkatkan menjadi Penyidikan. Berarti kasus ini berlanjut,” kata Kompol Ryan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Terkait dengan tindak pidana yang diterapkan oleh pihak kepolisian, yaitu Pasal 360 KUHP. Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat. Karena dari 13 korban luka, ada tiga korban yang luka serius atau luka berat dibagian kepala yang dialami murid MIN 2 Banda Aceh itu sendiri.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Kompol Ryan mengatakan, untuk tersangka belum ditetapkan, karena akan dilaksanakan gelar perkara berikutnya, mengingat dan menimbang masih ada beberapa dokumen yang belum lengkap, salah satunya surat Visum Et Revertum dari tiga rumah sakit tempat dirawatnya para korban.

Berita Lainnya:
Plt Dirut BAS: CWLD Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Memperkuat Ekonomi Syariah
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Selain kita sedang menunggu bukti surat visum, kita juga sedang melakukan pemilahan peran calon tersangka, dan dalam waktu dekat kita akan gelarkan kembali untuk penetapan tersangkanya,” ujarnya

Kemudian lanjutnya, penyidik juga telah memintai keterangan kepada kepala sekolah, komite sekolah, pengawas lapangan, buruh bangunan, ahli K3 dari PUPR Kota Banda Aceh, ustazah, masyarakat yang menolong saat kejadian, dan para orang tua murid.

“Jadi sebanyak 21 orang yang sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut,” pungkas Kasatreskrim.[]


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya