NASIONAL
NASIONAL

Pengacara Sebut Putri Candrawathi Diperk*sa Yosua Sehari Sebelum Pembunuhan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkap jika kliennya diperkosa oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis 7 Juli 2022 atau sehari sebelum pembunuhan Yosua di rumah dinas suaminya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Arman menyampaikan, sebagaimana kesaksian Putri, pemerkosaan itu baru dilaporkan kepada Ferdy Sambo Jumat 8 Juli 2022 setibanya dirumah pribadinya di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan usai dari Magelang.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Klien kami, melaporkan (pemerkosaan) itu, kepada Bapak FS sore hari di Saguling III,” kata Arman kepada wartawan di Jakarta, Minggu (4/9).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Arman menyampaikan, pengakuan Putri soal pemerkosaan yang dilakukan Yosua ini juga telah disampaikan kepada Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).

Berita Lainnya:
Bertemu Pimpinan Matlaul Anwar, Suswono Tegaskan Komitmen Lanjutkan Program Pro Rakyat Anies di Jakarta
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Menurut Arman, meski status hukum Putri sebagai pembunuhan berencana namun dalam konteksi motif adalah sebagai korban dari tindakan kekerasan seksual

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Kami sangat menghormati apa yang disampaikan dalam kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan, yang menempatkan klien kami, Ibu PC (Putri Candrawathi), dalam perspektif korban dari tindak pidana kekerasan seksual (TPKS),” ujar Arman.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Arman menambahkan, atas rekomendasi dan kesimpulan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan tentang perkosaan tersebut, kliennya Putri setuju untuk mengungkap motif, atau latar belakang peristiwa penyebab aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu.

Berita Lainnya:
Kejagung Diminta Jelaskan Gamblang soal Kasus Tom Lembong

“Kami setuju dalam prosesnya, dilakukan pengungkapan terhadap TPKS yang dialami oleh klien kami, Ibu PC ini,” ujar Arman.

Arman mengakui, peristiwa perkosaan tersebut memang hanya berdasarkan dari keterangan kliennya dan saksi-saksi dari pihak Putri. Sebab itu, kata Arman, agar dalam pengungkapan peristiwa perkosaan tersebut, juga turut melibatkan para ahli dan pihak independen yang dapat untuk membuktikan peristiwa perkosaan tersebut.

“Kami sangat mendorong keterlibatan tim ahli, dan yang memiliki kapasitas independen, untuk menilai pengakuan klien kami ini, sebagai korban dari TPKS,” pungkas Arman.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya